Paripurna LKPJ, Penuntasan DBH Jadi Salah Satu Poin Rekomendasi DPRD Sulsel

Ketua Panitia Kerja (Panja) LKPJ, Yeni Rahman. (Foto: Istimewa)

RADAR MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan mengeluarkan meminta pada pemerintah provinsi merekomendasikan untuk menuntaskan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) secara bertahap ke kabupaten/kota.

Peringatan ini tertuang dalam Keputusan DPRD atas Rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulsel akhir Tahun Anggaran 2024.

Bacaan Lainnya

Rekomendasi tersebut disampaikan dalam sidang paripurna yang digelar pada Jumat (16/5).

Ketua Panitia Kerja (Panja) LKPJ, Yeni Rahman, mengungkapkan bahwa berbagai catatan kritis DPRD ini tidak bisa lagi dianggap remeh.

“Kayanya ini saya harus ulang sampai tiga kali biar jadi perhatian,” ujar Yeni dalam sidang paripurna.

Yeni menjelaskan, utang DBH yang belum disalurkan oleh Pemerintah Provinsi Sulsel telah mengganggu kinerja fiskal di daerah.

Hal ini, menurutnya, berpotensi menyebabkan krisis layanan publik, mulai dari pembangunan infrastruktur yang terhambat hingga terganggunya pembayaran gaji dan operasional.

“Pemprov melalui BKAD harus segera menyampaikan data rinci penyaluran DBH 2024 dan kekurangan salur yang masih menjadi beban. Harus ada skema pelunasan bertahap, realistis, dan sesuai kemampuan keuangan,” tegas Yeni.

Selain DBH, DPRD juga menyoroti utang belanja barang, jasa, dan modal kepada pihak ketiga. Yeni meminta agar Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menyusun daftar lengkap yang mencantumkan nilai, umur utang, serta status penyelesaiannya.

“Kami ingin jaminan tak ada proyek mangkrak atau penyedia jasa dirugikan. Transparansi penting agar masyarakat tahu ke mana uang daerah mengalir,” katanya.

Rekomendasi lain adalah soal adalah penghentian sementara pembayaran dana sharing BPJS oleh Pemerintah Provinsi Sulsel.

Kebijakan ini dinilai berdampak buruk, terutama bagi masyarakat miskin yang sangat bergantung pada layanan jaminan kesehatan.

“Gubernur harus segera mencabut surat edaran itu. Pemerintah boleh melakukan verifikasi dan validasi data, tetapi tidak dengan cara menghentikan seluruh pembayaran secara sepihak,” tegas Yeni.

Menurut DPRD, penghentian pembayaran ini dapat melumpuhkan operasional rumah sakit daerah dan membatasi akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.

Oleh karena itu, DPRD meminta Dinas Kesehatan dan BKAD segera menyalurkan dana sharing ke daerah yang sudah lolos verifikasi.

Yeni menegaskan, rekomendasi DPRD adalah bentuk tanggung jawab politik demi menjaga kepercayaan publik dan stabilitas fiskal daerah.

Ia meminta agar rekomendasi ini menjadi acuan dalam penyusunan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025.

“Ini bukan sekadar catatan, tapi peringatan politik. Pemerintah tidak bisa terus menunda penyelesaian masalah mendasar seperti ini,” tutup Yeni. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *