Pelaku Penikaman Pemuda Makassar saat Pesta Miras Dibekuk di Jeneponto

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pos Arya Perdana didampingi Kasat Reskrim dan Kapolsek Manggala Merilis Penangkapan Pelaku Penikaman. (Foto: Istimewa)

RADAR MAKASSAR – Pelaku penganiayaan yang menyebabkan tewasnya seorang pemuda bernama Andre (28) di Makassar berhasil ditangkap di Kabupaten Jeneponto, Sabtu (7/6) dini hari.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan bahwa pelaku bernama Rudi (32), seorang pemulung yang berdomisili di Jalan Inspeksi PAM Kanal, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Bacaan Lainnya

Sementara korban diketahui tinggal di Jalan Tidung II, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. Peristiwa tragis ini terjadi setelah keduanya terlibat pesta minuman keras jenis ballo (tuak) di rumah korban.

“Awalnya mereka minum ballo bersama, lalu terjadi cekcok. Pelaku kemudian menikam korban sebanyak dua kali, masing-masing di bagian perut dan dada,” jelas Kombes Arya.

Arya menyebutkan, korban sempat dilarikan ke RS Bhayangkara, namun nyawanya tidak tertolong karena mengalami pendarahan hebat.Usai kejadian yang berlangsung sekitar pukul 19.30 WITA, pelaku langsung melarikan diri ke Kabupaten Jeneponto.

Polsek Manggala melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku kurang dari 7 jam di Kabupaten Jeneponto yang dibackup Jatanras Polrestabes Makassar.

“Pelaku ditangkap pukul 02.00 dini hari bersama barang bukti berupa badik yang digunakan untuk menikam korban,” kata Arya.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, polisi juga menemukan sejumlah senjata tajam lainnya seperti badik dan busur panah. Meski begitu, pelaku mengklaim busur tersebut hanya disimpan untuk jaga-jaga dan tidak digunakan dalam aksi kejahatan.

Kepada polisi, Rudi mengaku nekat menikam Andre karena tersinggung saat korban menendang wadah ballo miliknya.

“Dia lewat depan saya lalu tendang itu ballo, saya sakit hati dan tersulut emosi sehingga menikam,” jelas Rudi.

“Saya menyesal telah menikam korban. Apalagi saya sudah menikah dan punya seorang anak. Istri saya belum tahu bahwa saya telah membunuh orang,” sesal Rudi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, sebuah pesta minuman keras (miras) jenis ballo berakhir tragis di Kota Makassar. Seorang pemuda bernama Andre (28) tewas bersimbah darah setelah ditikam oleh seorang pemulung saat tengah berpesta miras bersama rekan-rekannya.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Jumat malam, 6 Juni 2025 sekitar pukul 19.30 WITA di Jalan Inspeksi PAM Kanal, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala.

Kapolsek Manggala, Kompol Semuel To’Longan membenarkan kejadian tersebut. Ia mengungkapkan bahwa korban Andre merupakan warga Jalan Tidung II, Setapak 2 Blok 21 No. 42, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

“Korban mengalami dua luka tusukan, masing-masing di bagian perut dan dada sebelah kiri. Luka tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian,” ungkap Kompol Semuel, Sabtu (7/6/2025).

Pelaku penikaman diketahui bernama Rudi (30), seorang pemulung yang juga berdomisili di sekitar lokasi kejadian, tepatnya di Jalan Inspeksi PAM Kanal, Kelurahan Bangkala.

Samuel mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi, sebelum kejadian korban sempat menghubungi temannya, Kamaruddin, untuk menjemputnya agar bisa ikut bergabung dalam pesta miras ballo.

Setelah dijemput, Andre bergabung bersama tiga orang lainnya di lokasi kejadian.Beberapa saat setelah pesta miras berlangsung, pelaku Rudi tiba-tiba muncul dan ikut bergabung.

Namun suasana berubah panas. Diduga akibat pengaruh alkohol, keributan pun tak terhindarkan.

“Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menikam korban di bagian dada dan perut. Kejadian itu disaksikan oleh rekan-rekan lainnya yang turut minum bersama,” jelas Samuel.

Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri. Sementara korban yang sudah dalam kondisi sekarat sempat berjalan ke belakang rumah warga sebelum akhirnya ambruk dan tak sadarkan diri.

Salah satu saksi, Aswan, kemudian segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Saat ini, petugas masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri usai penikaman. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *