RADAR MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga non-ASN atau honorer di lingkup pemerintahan kota. Penataan yang dilakukan saat ini sepenuhnya merujuk pada regulasi pemerintah pusat.
Langkah ini merujuk pada Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 018/R/BKN/VIII/2022 dan Surat Menteri PAN-RB Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022, yang menginstruksikan pemetaan dan validasi data tenaga non-ASN di seluruh instansi pemerintah.
“Tidak ada PHK, ini murni penataan pegawai sesuai regulasi pusat. Keputusan mengenai tenaga honor merupakan kewenangan pemerintah pusat,” tegas Kepala BPSDMD Makassar, Akhmad Namsum, Sabtu (17/5/2025).
Ia menambahkan bahwa penataan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Pemkot juga mengacu pada surat terbaru dari Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Keuangan Daerah Nomor 900.1.1664, yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah tidak diperkenankan lagi menggaji tenaga non-ASN dari APBD, kecuali melalui mekanisme seleksi PPPK.
“Tenaga non-ASN yang tidak mengikuti seleksi PPPK tidak bisa lagi digaji melalui APBD. Namun, daerah masih bisa merekrut melalui skema pengadaan jasa lainnya perorangan,” jelas Namsum.
Ia menyebutkan bahwa OPD di lingkungan Pemkot Makassar akan melakukan pemetaan kebutuhan tenaga sesuai peta jabatan yang berlaku. Pekerjaan seperti kebersihan, layanan operasional 24 jam, hingga tugas teknis tertentu akan tetap bisa dijalankan melalui skema pengadaan jasa perorangan.
“Harapan kami, semua ini tetap berjalan sesuai regulasi agar kebutuhan layanan publik tetap terpenuhi tanpa melanggar aturan,” tutupnya.