Pemkot Pastikan Proses PBG Bangunan 7 Lantai di Bulusaraung Sesuai Regulasi

Sekretaris Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Fuad Azis. (Foto: Nuni)

MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk rumah kos tujuh lantai di Jalan Bulusaraung masih berjalan dan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Hal ini disampaikan Sekretaris Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Fuad Azis, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi C DPRD Kota Makassar, Rabu (4/6/2025).

Bacaan Lainnya

Fuad menjelaskan bahwa proses PBG berbeda dengan mekanisme lama yakni Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dalam sistem yang baru, bangunan yang belum selesai pembangunannya diwajibkan melalui proses pengkajian teknis manual, sementara bangunan yang sudah berdiri wajib diproses melalui sistem digital yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Bangunan kos ini belum rampung, sehingga proses persetujuannya dilakukan secara bertahap. Kami libatkan penyedia jasa, seperti arsitek dan tenaga ahli struktur, sesuai mekanisme,” ujar Fuad.

Ia memaparkan bahwa tim profesi ahli telah melakukan pengkajian teknis melalui serangkaian konsultasi dan inspeksi lapangan, antara tiga hingga lima kali, sebelum dinyatakan memenuhi persyaratan teknis.

Setelah seluruh tahapan itu selesai dan bangunan dinyatakan layak, maka Sertifikat Laik Fungsi (SLF) baru bisa diterbitkan.

“SLF adalah tahap akhir dan hanya dapat diterbitkan jika bangunan telah selesai serta dinyatakan aman dan laik fungsi,” jelas Fuad.

Ia juga menekankan bahwa Dinas Penataan Ruang terus berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Komisi C DPRD guna menyelesaikan polemik pembangunan tersebut.

“Kami terbuka untuk berdiskusi, dan berkomitmen mencari solusi terbaik berdasarkan kajian objektif,” tambahnya.

Fuad menyebutkan bahwa DPMPTSP telah menerbitkan PBG berdasarkan hasil pengkajian teknis yang telah dilakukan. Proses kini tinggal menunggu penyelesaian fisik bangunan untuk melanjutkan ke tahap penerbitan SLF.

“Semua prosedur telah dijalankan sesuai aturan. Kami ingin memastikan bangunan ini benar-benar memenuhi syarat sebelum digunakan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi C DPRD Kota Makassar menyoroti pembangunan gedung tujuh lantai di Jalan Bulusaraung yang dinilai melanggar aturan perizinan dan membahayakan lingkungan sekitar. Polemik ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Rabu (4/6/2025), dipimpin Wakil Ketua Komisi C, Fasruddin Rusli.

Fasruddin mengungkapkan bahwa gedung tersebut telah beberapa kali disidak dan menunjukkan pelanggaran serius, baik dari sisi teknis konstruksi maupun legalitas bangunan.

“Sudah tiga kali kami lakukan sidak. Melihat dari konstruksinya, bangunan itu sudah tidak layak lagi untuk dilanjutkan,” tegas Fasruddin dalam RDP.

Ia menjelaskan, bangunan berdiri di antara 10 ruko yang sudah ada, namun terdapat tambahan struktur setinggi tujuh lantai di tengahnya. Padahal, struktur awal hanya dirancang untuk tiga lantai.

“Logikanya di mana? Bangunan yang didesain tiga lantai dipaksa menjadi tujuh lantai. Ini jelas pelanggaran berat dan sangat membahayakan,” tambahnya.

Fasruddin juga menyampaikan bahwa masyarakat sekitar merasa resah karena bangunan tersebut bergoyang saat angin kencang, menimbulkan ketakutan dan gangguan psikologis bagi warga.

Lebih parahnya, bangunan tersebut pernah disegel oleh pihak berwenang, namun pembangunannya terus dilanjutkan secara diam-diam.

“Setelah disegel, masih saja dilanjutkan. Ini menunjukkan adanya pelanggaran berulang yang tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.

Komisi C pun mendesak Dinas Tata Ruang Kota Makassar untuk lebih selektif dalam memberikan izin serta meminta pertanggungjawaban dari konsultan teknis yang terlibat.

Fasruddin menegaskan bangunan tersebut belum layak mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), maupun izin lainnya.

“Kalau bangunan ini roboh, siapa yang tanggung jawab? Tentu masyarakat yang akan kena dampaknya,” pungkasnya. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *