Penerimaan Pajak Melemah Akibat PHK?

Pengamat Ekonomi Universitas Muhammadiyah Makassar, Sutardjo Tui. (Foto: Fadli/Radar)

RADAR MAKASSAR — Peningkatan jumlah tenaga kerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak 2024 hingga awal 2025 dinilai dapat menurunkan tingkat kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi (WP OP).

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), realisasi pelaporan SPT Tahunan PPh OP per 30 April 2025 mencapai 12,99 juta.

Bacaan Lainnya

Angka ini terkontraksi sebesar 1,21% secara tahunan atau year on year (yoy). Pada periode yang sama pada tahun lalu yang mencapai 13,15 juta.

Pengamat Ekonomi Unismuh Makassar Sutardjo Tui mengatakan, lonjakan PHK sangat berdampak pada pergerakan ekonomi dan bisa berimbas ke pendapatan masyarakat.

“Dengan adanya PHK itu sudah menandakan daya beli masyarakat menurun karena kehilangan pendapatan. Akibatnya, roda perekonomian bisa jalan di tempat atau tidak berputar,” kata Sutardjo kepada RADAR MAKASSAR, Senin (12/5/2025).

Sutardjo menjelaskan, dengan tidak adanya pendataan masyarakat maka akan berdampak terhadap penerimaan pajak terutama pada sektor perusahaan.

Menurutnya, kondisi ini akan terjadi sesuai dengan hukum ekonomi. Dimana perekonomian yang malambat dapat menyasar pada sejumlah sektor, salah satunya pembayaran pajak.

“Akibatnya, PPh menurun, PPN dari transaksi jual beli juga berkurang. Investor pun tidak menambah, bahkan mengurangi produksi, yang berdampak pada penurunan PPN bahan baku. Secara keseluruhan, pendapatan pajak dan retribusi ikut menurun,” jelasnya.

Sutardjo menegaskan bahwa kondisi ekonomi seperti ini tidak boleh dianggap remeh. Pemerintah perlu melakukan inovasi untuk mencegah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), ujarnya.

Menurutnya, hilangnya pendapatan masyarakat dapat memicu gejolak sosial, karena daya tahan ekonomi masyarakat semakin melemah.

“Dampak terburuknya adalah meningkatnya angka kemiskinan, yang dapat memicu kerawanan sosial hingga peningkatan angka kriminalitas,” pungkasnya. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *