Pengangkatan 3.461 Tenaga R2/R3 di Makassar, BKPSDM: Tunggu Regulasi Pusat

Plt Kepala BKPSDMD Makassar, Kamelia Thamrin Tantu. (Foto: Nuni)

RADAR MAKASSAR – Nasib ribuan tenaga honorer kategori R2 dan R3 di Kota Makassar kian menemui titik terang. Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) memastikan bahwa proses pengangkatan mereka menjadi pegawai paruh waktu tinggal menunggu regulasi teknis dari pemerintah pusat.

Plt Kepala BKPSDMD Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, menyebutkan bahwa wacana pengangkatan resmi dijadwalkan paling cepat Oktober 2025, sesuai informasi awal dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Bacaan Lainnya

“Insya Allah, kalau mengacu pada wacana pusat, pengangkatan akan dimulai pada bulan 10. Kami masih menunggu petunjuk teknis dan surat edaran resmi dari Kementerian PAN-RB,” ujar Kamelia usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi A DPRD Makassar, Jumat (4/7) sore.

Kamelia memastikan, dari total 3.461 tenaga honorer yang telah diverifikasi terdiri dari 3.437 tenaga teknis dan 24 tenaga pendidikan, seluruhnya akan mendapatkan status pegawai paruh waktu.

“Tidak ada lagi yang dirumahkan. Namun, pengangkatan ini tetap bergantung pada kondisi fiskal daerah, khususnya batas maksimal belanja pegawai yang tidak boleh melebihi 30 persen dari total APBD,” jelasnya.

Salah satu langkah strategis yang diambil Pemkot Makassar untuk menjaga keseimbangan fiskal adalah menerbitkan moratorium penerimaan pegawai baru dari luar daerah. Surat edaran Wali Kota Makassar tersebut menjadi penopang utama agar formasi bagi tenaga lokal R2 dan R3 tetap tersedia.

“Pak Wali sangat memperhatikan ini. Moratorium tersebut mencegah beban tambahan dari pegawai luar daerah dan memberi prioritas kepada tenaga lokal,” tegas Kamelia.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan BKPSDMD, Ilham Rasul, menambahkan bahwa ruang fiskal juga akan terbantu oleh adanya pensiun sekitar 500 ASN setiap tahunnya. Kekosongan itu nantinya bisa diisi oleh tenaga honorer R2 dan R3 dalam bentuk PPPK atau paruh waktu.

“Ini peluang yang bisa dimanfaatkan untuk memberi ruang bagi tenaga honorer yang sudah lama mengabdi,” kata Ilham.

Ia menambahkan, pengangkatan akan tetap melalui proses seleksi administratif dan pendataan yang ketat. Hanya mereka yang sudah terdata resmi di BKN yang akan diproses.

“Yang akan diangkat adalah mereka yang sudah terdata sesuai jabatan, pendidikan, dan unit kerja. Kami tidak memproses tenaga baru,” tambah Kamelia.

Pengangkatan sebagai pegawai paruh waktu ini merupakan tahap awal menuju status penuh waktu sebagai PPPK, sejalan dengan regulasi nasional yang menargetkan penyelesaian status seluruh tenaga non-ASN sebelum 2026.

BKPSDMD menegaskan, pengangkatan ini adalah bentuk penghargaan terhadap dedikasi para tenaga honorer yang telah lama menjadi tulang punggung operasional pelayanan publik di Kota Makassar.

“Dengan dukungan penuh dari Wali Kota, komunikasi aktif dengan BKN, serta kesiapan daerah, peluang ini terbuka lebar. Tinggal kita kawal bersama agar prosesnya tepat sasaran,” pungkas Ilham Rasul. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *