Terduga pelaku pelecehan Seksual inisial SS bukan sebagai tenaga pendidik atau Staff Honorer dilingkungan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Alauddin Makassar.
Hal tersebut disampaikan Dekan FSH UIN Alauddin Makassar, Prof Dr Muammar Muhammad Bakry saat ditemui di Gedung Rektorat, Jumat (17/3/2023).
“Penting diketahui SS bukan Staf/Pegawai/Honorer UIN Alauddin Makassar, tetapi freelancer yang
dilibatkan oleh Fakultas dalam kegiatan-kegiatan dengan Surat Keputusan (SK) Kepantiaan yang
bersifat Ad-Hoc.,” ungkapnya.
“SK ini Sebagaiamana halnya jika ada mahasiswa yang
kemampuannya dibutuhkan maka akan dimasukkan dalam kepanitiaan kegiatan melalui SK,” sambung Muammar Muhammad Bakry.
Dikatakan Professor Muammar Muhammad Bakry, SK ini dapat berubah sewaktu waktu sesuai kebutuhan tenaga, bukan permanen seperti
staf/pegawai honorer BLU.
Menurut Prof Muammar Muhammad Bakry, SS diminta bantuan tenaganya dibidang kehumasan karena memiliki kemampuan jurnalistik dan IT.
“SS adalah alumni FSH yang saya minta bantuannya untuk di bidang kehumasan, terkait berita kegiatan karena memiliki kemampuan jurnalistik dan IT,” ujarnya
Di UIN Alauddin Makassar, kata dia telah terdapat Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) yang selalu siap melakukan pendampingan korban apabila terjadi indikasi pelecehan/kekerasan seksual.
Prof Muammar mengaku menyayangkan jika SS benar melakukan hal yang disangkakan kepadanya. Tentu pihak korban berhak untuk melakukan proses lebih lanjut.
“Namun juga sangat disayangkan jika SS tidak melakukan hal tersebut lalu aib itu diumbar di media. Tentu sangat merusak nama baik lembaga. Seharusnya tetap menjaga asas Praduga Tak Bersalah, nanti setelah terbukti secara hukum, jika dibutuhkan keterangan bisa disampaikan,” pungkasnya.
Hal itu juga dibenarkan Bagian Kepegawaian, bahwa SS tidak terdaftar sebagai pegawai Badan Layanan Umum UIN Alauddin Makassar sehingga tidak ada kaitannya. (*)