RADARMAKASSAR.co.id – Mewujudkan Pengamanan Instalasi dan asset serta pengelolaan ketenagalistrikan di lingkungan PLN, PT PLN (Persero) dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menandatangani Pedoman Kerja Teknis (PKT) tentang Penyelenggaraan pengamanan instalasi dan aset serta penegakan hukum dalam wilayah hukum kepolisian daerah Sulawesi Selatan.
Penandatanganan PKT ini bertujuan Sebagai pedoman teknis dan petunjuk pelaksanaan tugas Penyelenggaraan Pengamanan dan Penegakan Hukum di Lingkungan Kerja PT PLN (Persero) dalam wilayah kerja hukum Polda Sulsel yang meliputi PLN UIW Sulselrabar, PLN UIKL Sulawesi serta PLN UIP Sulawesi.
“Pedoman Kerja Teknis ini merupakan wujud sinergi antara PLN dengan Kepolisian Daerah Sulsel untuk mewujudkan kesamaan persepsi dan langkah tindak lanjut untuk melaksanakan Pengamanan terhadap Instalasi dan asset ketenagalistrikan di lingkungan kerja PLN,” ungkap Munawwar Furqan General Manager PLN UIKL Sulawesi.
“Harapan kita bersama terjadi Pertukaran data dan/atau informasi antara PLN dan Polda Sulsel sehingga pelaksanaan pengamanan instalasi dan aset serta penegakan hukum di lingkungan PLN dapat berjalan dengan baik,” tambah Munawwar.
“Adanya Pedoman Kerja Teknis ini akan menjadi Guidance bagi Pihak Kepolisian untuk dapat proaktif dan berkoordinasi dengan PLN sehingga pihak kami dapat melakukan Bantuan Pengamanan, Bimbingan Teknis, serta Penegakan Hukum bersama-sama,” ungkap Direktur Direktorat Pengamanan Objek Vital (DIRPAMOBVIT) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan M. Iftah Falahadin, S.H
“Kita semua berharap dengan adanya Penandatangan PKT ini, hubungan dan sinergi antara instansi akan terbangun dengan baik,” tutup Iftah.(*)