RADARMAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) berhasil mengungkap kasus pemalsuan surat-surat kendaraan yang melibatkan tujuh orang tersangka.
Para pelaku ditangkap dalam dua kasus berbeda, sebagaimana disampaikan oleh Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, Kamis (24/4).
Dalam kasus pertama yang dilaporkan pada April 2025, polisi menangkap tiga tersangka, yakni AS, MLD, dan SJR. Ketiganya memiliki peran yang berbeda dalam aksi pemalsuan tersebut.
“AS ini bekerja sebagai buruh dan beralamat di Maros. Perannya adalah menerima pesanan untuk pembuatan surat-surat kendaraan palsu,” jelas Kombes Pol Didik Supranoto.
Tersangka MLD bertindak sebagai pemesan yang meminta AS membuatkan surat-surat kendaraan palsu. Sedangkan SJR merupakan pemilik kendaraan yang memesan surat palsu tersebut melalui MLD.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kasus pertama ini berupa tiga unit sepeda motor, tiga STNK palsu, satu laptop, dan satu printer.
Sementara itu, dalam kasus kedua, polisi menangkap empat tersangka lainnya, yaitu AR, GSR, IS, dan DT. Masing-masing tersangka memiliki peran spesifik dalam sindikat tersebut.
“Tersangka AR menerima pesanan STNK dan TNKB palsu dengan harga antara Rp1,8 juta hingga Rp2,5 juta. Ia juga menawarkan jasa pencabutan GPS kendaraan dengan tarif Rp300 ribu hingga Rp500 ribu,” ungkap Kombes Pol Didik.
GSR berperan mencetak blanko palsu, sedangkan IS bertugas mencetak dokumen menggunakan perangkat komputer.
DT kemudian menjual surat-surat palsu tersebut dengan harga Rp3 juta per unit, mengambil keuntungan sebesar Rp500 ribu dari setiap transaksi.
Barang bukti dari kasus kedua ini mencakup enam unit sepeda motor, delapan mobil, tiga unit handphone, beberapa STNK, BPKB, serta satu set perangkat komputer.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono, memastikan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 dan 2 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan/atau pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman bagi mereka adalah maksimal enam tahun penjara.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik ilegal seperti ini. Kami akan terus mengusut hingga tuntas,” tutupnya.(**)