RADARMAKASSAR – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Gowa berhasil mengungkap kasus penadahan sepeda motor curian dan menangkap empat pelaku di wilayah Kaballokang, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, pada Senin (21/4) sekitar pukul 05.00 WITA.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan polisi nomor LP/B/145/II/2025/SPKT/Res Gowa/Polda Sulsel.
Kasus bermula dari aksi pencurian sepeda motor Yamaha Fino warna coklat milik seorang pelajar bernama M. Alhief Djibrank (19), yang terjadi pada Jumat, 7 Februari 2025, di halaman kostnya di Kelurahan Romangpolong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Kendaraan tersebut raib meskipun dalam keadaan terkunci, dan kejadian sempat terekam kamera pengawas (CCTV).
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta akibat kehilangan motor dengan nomor polisi DD 5276 CW,” ungkap Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Muhammad Alfian, Kamis (24/4).
Melalui serangkaian penyelidikan, petugas menemukan bahwa motor curian tersebut telah berpindah tangan beberapa kali melalui jaringan penadahan. Pelaku berinisial HN (40), seorang perempuan, diketahui menjual motor tersebut kepada H (37) dengan harga Rp2 juta.
H kemudian menggadaikan motor itu kepada AT (49) seharga Rp3 juta, yang selanjutnya kembali menggadaikan motor itu kepada AJ (59) seharga Rp3,25 juta.
“Tim kami langsung bergerak menuju lokasi keberadaan para pelaku dan berhasil mengamankan keempatnya tanpa perlawanan,” jelas Ipda Alfian.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Fino yang sesuai dengan ciri-ciri kendaraan korban.
Saat ini, keempat pelaku telah ditahan di Mapolres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Para tersangka dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun,” tambah Ipda Alfian.
Polres Gowa mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan melaporkan tindakan kriminal kepada pihak berwajib.
Selain itu, masyarakat juga diingatkan agar tidak melakukan transaksi jual beli kendaraan tanpa kelengkapan dokumen resmi untuk menghindari risiko hukum.(**)