RADARMAKASSAR – Unit Resmob Polres Gowa berhasil menangkap dua pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur, M (28) dan MR (23).
Penangkapan dilakukan pada Minggu (11/5) sekitar pukul 03.00 WITA di dua lokasi berbeda di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Keduanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah dilaporkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/386/IV/2021/SPKT/Res Gowa/Polda Sulsel pada 22 April 2021.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 21 April 2021, sekitar pukul 14.00 WITA, di Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Bonto-bontoa, Kecamatan Somba Opu.
Korban, seorang anak perempuan berinisial AA (14), mengalami trauma berat akibat kejadian tersebut. Bersama keluarganya, korban melaporkan peristiwa itu ke pihak berwajib.
Kanit Resmob Polres Gowa, IPDA Muhammad Alfian, mengatakan bahwa setelah menerima laporan, timnya langsung melakukan penyelidikan intensif.
“Kami memperoleh informasi bahwa pelaku berada di Jalan Tun Abdul Razak dan Jalan Baso Dg Bunga. Tim segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujarnya.
Setelah ditangkap, pelaku M dan MR dibawa ke Mapolres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Namun, keduanya masih membantah tuduhan tersebut dalam interogasi awal.
IPDA Muhammad Alfian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap lingkungan sekitar.
“Segera laporkan tindakan kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman yang diberikan diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku dan perlindungan lebih baik bagi korban,” tutup IPDA Muhammad Alfian.(**)