RADARMAKASSAR.co.id – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) mendapat Pemetaan dan redistribusi berdasarkan surat Sekertaris Jendral Kementerian Agama RI No. P-5002/SJ/B.II/2/Kp.00.1/12/2024 tanggal 27 desember 2024 prihal penugasan PPPK formasi tahun 2023.
Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pangkep menyerahkan surat keputusan (SK) penugasan baru kepada PPPK formasi 2023 yang terdampak pemetaan dan redistribusi. Penyerahan dilaksanakan di Aula Kantor Kemenag Pangkep, Jum’at (21/02/2025).
Sebanyak 11 PPPK yang menerima SK penugasan baru, yaitu dua orang penyuluh dari KUA Kecamatan Labakkang dan KUA Kecamatan Tupabiring Utara, tiga orang guru dari MAN Pangkep, enam guru dari MTsN Pangkep.
Kepala Kantor Kemenag Pangkep, Nur Halik, didampingi pelaksana kepegawaian menyerahkan langsung SK kepada sebelas PPPK formasi 2023 tersebut.
Dalam sambutannya Nur Halik menyampaikan ucapan terima kasih kepada para penerima SK penugasan baru atas pengabdiannya selama setahun lebih di lingkup Kemenag Pangkep serta permohonan maaf yang juga tak lupa disampaikan.
Nur Halik berharap segala proses redistribusi ini berjalan lancar dan memberikan kebaikan bersama.
“Setelah berada di tempat yang baru tolong segala hal baik yang telah didapat di sini silahkan bawa ke tempat baru masing-masing, dan jika ada perlakuan yang kurang mengenakkan cukup tinggalkan disini tidak usah dibawa ketempat yang baru,” ucap Nur Halik.(*)