RADARMAKASSAR – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, yang diajukan oleh pasangan calon Farid Kasim dan Nurhaenih.
Dalam putusannya, MK mendiskualifikasi calon Wali Kota Palopo nomor urut 4, Trisal Tahir, atas dugaan pelanggaran syarat administrasi pencalonan.
Sidang putusan yang digelar pada Senin (24/2) di Jakarta dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo.
Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan ijazah paket C milik Trisal Tahir tidak terdaftar secara resmi sehingga membuatnya tidak memenuhi syarat sebagai calon wali kota.
“Amar Putusan mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi pihak termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.
Mahkamah menegaskan bahwa Trisal Tahir didiskualifikasi dari kepesertaan Pilkada Palopo. Selain itu, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dengan sejumlah ketentuan.
Pemungutan suara ulang akan diikuti oleh pasangan calon Putri Dakka-Haidir Basir, Farid Kasim-Nurhaenih, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta, serta pasangan calon baru yang diusung oleh gabungan partai politik pengusung pasangan nomor urut 4 tanpa mengikutsertakan Trisal Tahir.(**)