MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar kini tengah memfinalisasi dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), yang akan menjadi arah kebijakan pembangunan kota untuk lima tahun ke depan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifli Nanda, menegaskan pihaknya terbuka terhadap saran dan kritik yang disampaikan oleh DPRD Makassar dalam rapat paripurna pandangan fraksi, Kamis (12/11/2025).
“Kami sudah masuk tahap akhir perancangan RPJMD. Pak Wali sebelumnya telah menyampaikan gambaran umumnya kepada DPRD. Sekarang kami sedang menyusun jawaban resmi atas masukan-masukan dari fraksi,” ujar Zulkifli.
Menurutnya, sebagian besar catatan dari DPRD bersifat teknis, terutama menyangkut rincian program turunan yang belum sepenuhnya tergambar dalam dokumen RPJMD.
“Yang banyak disoroti adalah aspek teknis di level subprogram. Wajar jika DPRD mempertanyakan ini, karena mereka ingin memastikan arah kebijakan bisa dijalankan secara efektif,” tambahnya.
Zulkifli memastikan bahwa dokumen RPJMD akan menjadi acuan utama bagi seluruh SKPD dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) masing-masing.
Sementara itu, anggota DPRD Makassar dari Fraksi Mulia, Ray Suryadi, berharap agar masukan fraksinya dijadikan bahan pertimbangan utama dalam penyusunan RPJMD. Ia menegaskan bahwa setiap saran yang disampaikan DPRD merupakan aspirasi warga dari lima daerah pemilihan (dapil) di Makassar.
“Kami membawa suara rakyat. Masukan dari fraksi kami harap bisa menjadi poin penting dalam menyempurnakan RPJMD,” ujarnya.
Ray juga meminta Pemkot Makassar memprioritaskan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, khususnya persoalan air bersih yang masih dikeluhkan warga.
“Di tahun pertama pelaksanaan RPJMD, kami dorong agar fokus pada hal-hal fundamental seperti air bersih, lalu pendidikan dan kesehatan,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa Fraksi Mulia siap mendukung program-program prioritas Wali Kota, selama program tersebut benar-benar menyentuh kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah Kota Makassar sendiri menargetkan dokumen RPJMD segera ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) setelah seluruh masukan DPRD dirampungkan dan disesuaikan. (**)