Sengketa Pilkada Jeneponto Berakhir, MK Tolak Permohonan Pemohon

Sidang MK/ist

RADARMAKASSAR – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Jeneponto yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3, Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby.

Dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung pada hari ini, Senin (24/2), Hakim MK Suhartoyo menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh Pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Bacaan Lainnya

“Amar putusan, dalam eksepsi, menolak eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok pemohon, menolak permohonan pemohon secara sepenuhnya,” tegas Suhartoyo dalam putusannya.

Paslon Nomor Urut 3 sebelumnya mengajukan gugatan atas hasil Pilkada Jeneponto, dengan dalil bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto telah mengabaikan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal tersebut dinilai telah merugikan perolehan suara mereka.

Pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Jeneponto Nomor 799 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pilkada. Mereka juga meminta dilakukan pemungutan suara ulang di 25 TPS yang dinilai bermasalah.

Namun, Mahkamah menyatakan bahwa klaim tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Dengan demikian, hasil yang ditetapkan oleh KPU tetap dinyatakan sah.

Keputusan ini menutup rangkaian sengketa Pilkada Jeneponto yang sebelumnya ramai diperbincangkan.

Dengan ditolaknya permohonan Paslon Nomor 3, pasangan Paris Yasir-Islam Iskandar dipastikan tetap menjadi pemenang Pilkada Jeneponto dengan perolehan suara tertinggi.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *