SNAK MARKUS Sebut Praperadilan SP3 Tersangka SA Cs Tak Ada Unsur Menjatuhkan, Bukti Pemberantasan Korupsi 

RADARMAKASSAR.co.id – Solidaritas Nasional Anti Korupsi dan Anti Makelar Kasus (SNAK MARKUS), membantah terkait tuduhan dari salah satu orang. Dimana, praperadilan yang diajukan adalah untuk menyerang pribadi salah satu calon Bupati. 

Pengacara SNAK MARKUS, Andi Jamaluddin menyebutkan praperadilan yang dilakukan bukanlah menyerang pribadi seseorang melainkan mempertanyakan Surat Pemberhentian (SP3) para tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan Lab. Bahasa Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo. 

Bacaan Lainnya

“Kita dikatakan menyerang pribadi seseorang, pribadi siapa? Praperadilan kami lakukan ini adalah untuk memberikan kejelasan terkait SP3 kasus Korupsi Lab Bahasa Disdik Wajo ini, sudah ditetapkan tersangka dengan dua alat bukti, kok tiba-tiba SP3?,” Katanya dihadapan awak media, Selasa (26/11/2024). 

Om Betel sapaan akrab Andi Jamaluddin itu mengatakan praperadilan yang dilakukan itu adalah bentuk profesional dalam mendukung pemberantasan korupsi sesuai Komitmem Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. 

“Kami tidak pernah menyerang pribadi sesorang, kami bekerja secara profesional wajib membela hak-hak rakyat. Ini juga sebagai bentuk komitmem kami dalam mendukung Pemerintahan Prabowo Subianto bersih-bersih pelaku Korupsi,” tuturnya. 

Ia pun meminta kepada Majelis Hakim PN Makassar untuk mempercepat persidangan praperadilan tersebut 

“Ada apa SP3 ini? kami minta tolong secepatnya disidangkan kembali ini dan secepatnya dihadirkan kembali para ter mohon yang tidak sempat hadir dalam proses persidangan kemarin,” pungkasnya. 

Dalam persidangan nantinya. Lanjut Om Betel menyebutkan pihaknya akan bekerja maksimal untuk membuktikan dugaan kejanggalan dalam penerbitan SP3 tersebut. 

“Karna kita mau buktikan ada apa SP3 ini? sedangkan ekspose sudah cukup 2 alat bukti untuk menjadikan 3 orang ini menjadi tersangka, Kalau SP3 uni terbukti cacat, saya minta pengadilan perintahkan Kejaksaan untuk tahan dan tangkap para tersangka untuk dimeja hijaukan,” tegasnya. 

“Dan saya akan mengawal terus kasus ini,” Sambungnya. 

Sidang Praperadilan Tersangka SA cs, Aktivis Minta Hakim Kabulkan Gugatan dan Minta Kasus Dilanjutkan

Sebelumnya, Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Hukum dan Anti Mafia Hukum melakukan unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Makassar, Senin (25/11/2024). 

Aksi ini, untuk meminta Majelis Hakim mengabulkan permohonan praperadilan perkara surat pemberhentian penyidikan (SP3) nomor : Print-110/R.4/Fd.1/01/2017 tanggal 31 Januari 2017. 

Jendral Lapangan Aksi, Suaib mengatakan aksi itu adalah bentuk perlawan tentang pemberantasan tindak pidana korupsi di Sulsel. Dimana, pihaknya meminta hakim pengadilan mengabulkan gugatan para penggugat atas surat SP3 dugaan Korupsi DAK PBJ Lab. Bahasa Disdik Wajo. 

“Kedatangan kami adalah untuk meminta hakim pengadilan negeri Makassar, mengabulkan gugatan penggugat dan meminta Kejati Sulsel melanjutkan penyidikan kasus tersebut dengan menyidangkan para tersangka yang telah ditetapkan Kejati Sulsel sebelumnya,” Kata Suaib dalam orasinya. 

Suaib mengatakan, hal ini perlu menjadi perhatian Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar lantaran salah satu tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka maju sebagai calon kepala daerah di Sulsel. 

“Hadirnya kami juga untuk meminta Hakim untuk meminta Kejati tahan dan tangkap para tersangka. Alangkah anehnya salah satu dari tersangka maju sebagai calon kepala daerah. Tentunya ini menjadi cerminan buruk hukum di Sulsel,” tuturnya. 

Ia pun menantang majelis hakim untuk komitmen dengan pemerintahan Presiden RI, Prabowo Subianto, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

“Presiden RI Prabowo Subianto telah membuktikan kinerjanya memberantas kasus korupsi sehingga kami majelis hakim untuk meneruskan kasus ini, dan kami meminta agar kasus ini segera diteruskan dan tangkap pelaku,” tegasnya. 

Sementara itu, Humas Pengadilan Kelas 1A Kota Makassar, Sibali, mengatakan pihaknya akan melakukan proses terkait sidang tersebut dan akan bekerja secara maksimal dan adil. 

“Ada aliansi Mahasiswa Hukum membawah aksi tuntutan di PN terkait dengan Perkara Tipikor di Wajo, Disdik Wajo, Kejadian 2011, setelah penyidikan Kejati, proses ini dikatakan SP3, dengan proses SP3 ada pihak ketiga permohonan praperadilan terkait adanya SP3 agar kasus ini dilanjutkan,” pungkasnya. 

“Nanti kita liat nantinya di fakta persidangan apakah memenuhi unsur SP3 atau tidak Hakim, nanti hakim yang menilai. Majelis hakimnya Arif Wicaksono,” sambungya. 

Terkait kemungkinan dikabulkannya praperadilan, Sibali mengaku pihaknya belum bisa menyimpulkan hal tersebut lantaran masih menunggu fakta persidangan. 

“Tergantung kalau pihak ketiga ini bisa membuktikan dan memenangkan, kembali lagi penyidik kejaksaan apakah melanjutkan ke persidangan tersangka atau melakukan penyelidikan kembali. Sidang lanjutannya kan dilakukan 29 November 2024,” terangnya. 

Sebelumnya, pada 2016 lalu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menetapkan SA sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan sarana pembelajaran laboratorium bahasa pada Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Kabupaten Wajo.

Selain SA, penyidik juga sebelumnya telah menetapkan pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo selaku ketua panitia pengadaan (AR), dan pejabat pembuat komitmen (P) sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara.

ketiga tersangka diduga telah bekerja sama dalam menyelewengkan uang negara dari proyek senilai Rp1,1 miliar yang bersumber dari dana sharing anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabuoaten Wajo dan anggaran pendapatan belanja negara (APBN) pada 2011.

Proyek yang bersumber dari dana sharing tersebut diketahui dikerjakan oleh CV Istana Ilmu, yang dimana pemiliknya adalah SA. Dalam proyek tersebut, SA selaku pemilik CV mengadakan alat pembelajaran berupa komputer dan perangkat lunak (software) untuk keperluan laboratorium bahasa di beberapa sekolah di Kabupaten Wajo.

Dalam proses penyelidikan hingga penyidikan kasus tersebut, penyidik menduga barang itu tidak sesuai spesifikasi dimana harga barang juga diduga kuat telah digelembungkan. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *