RADAR MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) merekomendasikan Pemerintah Provinsi untuk melakukan audit menyeluruh terhadap status kepemilikan lahan di kawasan Center Point of Indonesia (CPI).
Fokus utama adalah 12,11 hektar lahan yang diklaim sebagai aset Pemprov.
Rekomendasi ini disampaikan Ketua Panitia Kerja (Panja) DPRD Sulsel, Yeni Rahlam, dalam rapat paripurna penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2024, Jumat (16/5).
DPRD menilai terbitnya sertifikat hak milik tersebut sebagai indikasi serius adanya dugaan penyimpangan.
“Pemerintah wajib mengusut asal-usul tanah yang telah disertifikatkan oleh pihak ketiga,” ujar Yeni Rahlam.
DPRD juga meminta keterlibatan Badan Pertanahan Nasional (BPN), kepolisian, dan aparat penegak hukum lainnya untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.
Pemprov Sulsel diminta menelusuri dokumen kerja sama dengan PT Yasmin secara rinci. Semua perjanjian kerja sama, perubahan, notulensi, dan dokumen penting lainnya harus terdokumentasi rapi.
“Menegaskan kembali batas waktu pemenuhan kewajiban PT Yasmin dalam bentuk penyerahan lahan,” ucap Yeni.
“Menerapkan sanksi denda sesuai klausul perjanjian jika kewajiban tidak diselesaikan tepat waktu,” lanjutnya.
DPRD juga meminta untuk menjamin bahwa akses dan aset daerah (termasuk jalan milik Pemprov) yang digunakan oleh PT Yasmin dikontrak dan disertai kontribusi PAD yang sah kepada pemerintah daerah.
Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD, Mengingat kompleksitas dan nilai strategis kawasan CPI, serta potensi kerugian daerah, DPRD merekomendasikan pembentukan Panitia Khusus (Pansus)
“Untuk menyelidikiSejarah kerja sama dengan PT Yasmin, Legalitas reklamasi, Kepemilikan lahan dan sertifikat, Serta rekomendasi langkah hukum dan administratif ke depan,” tandasnya.
Selain itu, DPRD juga merekomendasikan agar Pemprov segera menyusun skema pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) untuk kabupaten/kota yang belum tersalurkan pada tahun anggaran 2023 dan 2024.
Sekprov Sulsel Jufri Rahman, menyatakan bahwa rekomendasi DPRD merupakan catatan penting yang akan segera ditindaklanjuti.
“Kami siap mengevaluasi dan melakukan koreksi demi arah pembangunan Sulsel yang lebih baik ke depan,” tegasnya.
Dalam rapat paripurna, Wakil Ketua I DPRD Sulsel, Rahman Pina, meminta persetujuan anggota dewan terkait rekomendasi tersebut. Semua anggota DPRD menyatakan setuju. (**)