Soal Tindaklanjut Hak Kepegawaian Abdul Hayat, Surat Sekprov Sulsel ke BKN Disorot

RADARMAKASSAR.co.id – Beredar surat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan Jufri Rahman kepada Badan Kepegawaian Nagara (BKN) terkait tindaklanjut hak-hak kepegawaian Abdul Hayat Gani disorot.

Dalam surat tersebut dinilai tidak memenuhi unsur-unsur persuratan. Pasalnya, yang tertera dalam struktur surat pada bagian sifat dan perihal tidak memuat keterangan apapun.

Abdul Hayat mengatakan, selama dirinya menjabat sebagai Sekprov Sulsel, hal seperti ini sangat teliti diperhatikan. Apalagi tujuan persuratan itu dilayangkan ke BKN RI.

“Kalau ditanya masalah surat jawaban sekda atas tanggapan BPK yang dikirimkan lagi ke BKN, yang tidak terpenuhi sifat surat, perihal. Jadi selama saya Sekda alhamdulillah tidak pernah terjadi, saya nda tau apakah sengaja ataukah memang seperti itu,” ucap Abdul Hayat, Senin (28/4/2025).

Dia menyayangkan surat yang keluar dari organisasi pemerintahan seperti Pemprov Sulsel tidak memenuhi unsur-unsur persuaratan. Bahkan surat tersebut hingga saat ini dirinya mengaku belum ada tanggapan.

“Saya juga merasa sedih melihat itu karena surat yang pak Jufri kirim itu kalau nda salah tanggal 20 Maret sampai sekarang ujung pangkalnya dimana karena BKN tidak menjawab,” jelasnya.

Upaya memastikan kebenaran surat tersebut, Abdul Hayat mengatakan bahwa pengacaranya bakal mendatangi Kantor BKN RI untuk menelesik tujuan surat dilayangkan.

“Pengacara saya ke jakarta ini mau cari tahu ya mungkin kalau ada kesempatan ke BKN juga” terangnya.

Mantan Sekprov Sulsel ini mengatakan upaya yang dilakukan selama ini tidak hanya memulihkan namanya. Tapi juga memperbaiki marwah pemerintahan.

Menurutnya, hal seperti ini seharusnya kedepan tidak terjadi lagi, Dirinya sebagai ASN yang terus berusaha memperjuangkan keadilan pun masih menggantung, apalagi masyarakat biasa sebagai korban.

“Sedih juga ada ASN yang menuntut keadilan, karena saya ini biar purna sama saja, jadi tetap hak-hak saya harus dijalankan supaya wibawa pemerintahan berjalan lurus,” imbuhnya.

“Bayangan saja kalau saya saja sendiri mengurus begini tidak diperlakukan dengan baik bagaimana dengan masyakarat pada umumnya,” tambah dia.

Disisi lain, Abdul Hayat meyakini bahwa fungsi DPRD Sulsel khususnya Komisi A tidak akan menutup mata dengan kejadian yang menimpahnya.

“Tapi saya percaya teman-teman DPRD Komis A mendalami juga persoalan itu karena ini masuk wilayah komisi A,” tandasnya.

Terpisah, Pemerhati Pemerintah Kaharuddin Asiz mengatakan dalam satu surat resmi ada empat jenis sifat surat. Yaitu sifatnya rahasia, sangat rahasia, terbatas dan biasa.

“Itu dalam satu surat resmi itu harus ada yang diisi. Kemudian untuk perihal itu juga harus diisi, kenapa karena pembaca akan mengetahui apa maksud dari surat itu,” jelasnya.

Diketahui, Abdul Hayat Gani merupakan Sekprov Sulsel yang dinonaktifkan pada akhir 2022 lalu. Ia tak terima, menurutnya hal ini cacat administrasi. Abdul Hayat kemudian melakukan rangkaian tuntutan yang pada akhirnya dimenangkan dari tingkat PTUN hingga kasasi Mahkamah Agung. Rincinya, perkara nomor 12/G/2023/PTUN.JKT yang diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung Nomor 290/K/TUN/224.

Lalu, Presiden Prabowo Subianto melalui surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo nomor : HK.06.02/01/2025 ditujukan ke Mendagri, meminta agar Abdul Hayat Gani dikembalikan ke jabatannya semula sebagai Sekprov Sulsel. Melalui kuasa hukumnya, mereka meminta hak-hak pegawainya berupa gaji dan tunjangan dibayarkan senilai lebih dari Rp8 Miliar.

Fdl

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *