RADARMAKASSAR.co.id – Sebagai bentuk komitmen dalam pengelolaan aset yang tertib dan sah secara hukum, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan dan Pengatur Beban (UIP3B) Sulawesi menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Menteri ATR/BPN No. 2 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan dan Tata Cara Pendaftaran Tanah Sistematis.
Kegiatan ini digelar di Aula Sikarannuang PLN UIP3B Sulawesi di kota Makassar dan menjadi bagian dari Forum Group Discussion (FGD) Percepatan Penyelesaian Legalisasi Aset Tanah Semester I Tahun 2025 PLN UIP3B Sulawesi.
Kegiatan ini juga diikuti oleh Manajemen Unit Pelaksana Transmisi (UPT) di lingkungan PLN UIP3B Sulawesi, sebagai bentuk nyata sinergi lintas unit dalam menyamakan pemahaman atas regulasi terbaru dan memperkuat tata kelola aset di tingkat operasional. Kehadiran seluruh pimpinan UPT menunjukkan keseriusan PLN dalam mengakselerasi proses legalisasi tanah di wilayah Sulawesi.
FGD ini menjadi langkah strategis PLN dalam merespons kebutuhan percepatan legalisasi ribuan bidang tanah yang digunakan untuk infrastruktur ketenagalistrikan, sejalan dengan upaya perusahaan menjaga kelangsungan pelayanan publik yang andal dan berkelanjutan.
General Manager PLN UIP3B Sulawesi, Nurdin Pabi, dalam sambutannya menegaskan bahwa kepastian hukum atas aset adalah pondasi penting bagi kelancaran operasional dan pengembangan sistem kelistrikan di Sulawesi.
“Permen ATR/BPN No. 2 Tahun 2025 memberikan pedoman baru yang harus dikuasai. Dengan penerapan yang tepat, kita tidak hanya menjaga aset perusahaan, tetapi juga membangun kepercayaan publik atas tata kelola PLN yang profesional,” jelasnya.
Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Selatan, yakni Syamsuddin K selaku Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran. Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa regulasi terbaru ini mengatur secara rinci standar pelayanan pertanahan, mulai dari pemetaan, pemberkasan, hingga penerbitan sertifikat.
“PLN adalah pemilik aset strategis. Kolaborasi yang erat dengan BPN diperlukan agar proses legalisasi tidak hanya cepat, tetapi juga akurat dan transparan,” tegasnya.
Melalui forum ini, para peserta tidak hanya menerima materi regulatif, tetapi juga diberikan ruang diskusi untuk berbagi pengalaman dan tantangan dalam proses pendaftaran aset tanah. Hal ini menjadi sarana penting untuk menyatukan persepsi dan menyusun langkah teknis yang lebih terarah di lapangan.
Langkah sosialisasi ini juga sejalan dengan transformasi tata kelola aset di lingkungan PLN, di mana integritas data, kecepatan layanan, dan kepastian hukum menjadi tiga pilar utama. Kegiatan ini memperkuat sinergi antar unit kerja dan mendorong pemahaman kolektif terhadap peran strategis pertanahan dalam mendukung agenda besar transisi energi nasional.
Dengan dukungan regulasi yang jelas dan sumber daya yang siap, PLN UIP3B Sulawesi berkomitmen untuk terus memperkuat pengelolaan aset melalui pendekatan yang sistematis, akuntabel, dan berorientasi pada keberlanjutan.
Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari kontribusi nyata PLN dalam menciptakan infrastruktur kelistrikan yang tangguh dan terpercaya untuk seluruh masyarakat Sulawesi.(*)