RADARMAKASSAR.co.id – Proyek pengerjaan talud atau dinding penahan tanah di Kelurahan Kahu, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone, Sulsel menuai sorotan. Pengerjaannya sudah berjalan namun tanpa papan proyek.
Sebelumnya, jalan di lokasi tersebut sempat mengalami longsor pada 22 Juli 2022 lalu dengan panjang 42 meter dan tinggi 10 meter. Akses jalan yang menghunungkan belasan Desa di wilayah tersebut sempat terputus. Hingga akhirmya diperbaiki dan anggaran pembangunan taludnya keluar.
Pengerjaan proyek ini tela berjalan beberapa minggu, namun tidak dilengkapi dengan papan proyek.
Ketua Forum Anti Korupsi, Transparan dan Adil (FAKTA) Bahri S.pd.SH mengatakan seuai amanah UU keterbukaan informasi publik No.14 tahun 2008 dan perpres 2012 setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai oleh negara wajib memasang papan proyek.
“Papan proyek ini sebagai alah satu bentuk Transparansi kepada publik,” ujarnya.
Menurut Bahri, proyek pembangunan ini dikhawatirkan tidak bertahan lama apabila saluran air pada Jalan Poros Kelurahan Kahu tidak di perbaiki. Ia pun meminta agar saluran air di area tersebut juga manjadi perhatian khusus.
Selain itu, Bahri juga meminta Dinas PU Kabupaten Bone untuk turun meninjau proyek tersebut.
Informasi yang dihimpun Radar Makassar, salah satu pekerja proyek bernama Dedi mengaku todak tahu menahu soal protek itu. Ia mengatakan mengerjakan proyek itu atas suruhan salah seorang bernama Hahi Adda.
“Saya tidak tahu ,saya hanya di suruh bernama Haji Adda mengerjakan,” katanya.
Menyikapi proyek tanpa papan pengumuman dan drainase, Sekcam Bontocani Abd Kahar S.pd.M.Si mengatakan bahwa memang seharusnya proyek yang menggunakan anggaran pemerintah harus ada papan proyeknya.
“Kalau saya seharusnya ada dulu papan proyek dipasang baru di kerjakan. Kalau mengenai drainase atau sakuran air di atasnya, memang sangat membutuhkan anggaran karena penyebabnya longsor adalah akibat air meluap ke badan jalan, karena drainase sudah rusak dan tertutup. (*)