Tersangka Utama Kasus Uang Palsu, Annar Sampetoding Diserahkan ke Kejari Gowa

Polda Sulsel Ungkap Sindikat Uang Palsu, 17 Tersangka Diamankan

GOWA, RADAR MAKASSAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gowa resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik Polres Gowa atas nama tersangka Annar Salehuddin Sampetoding, Selasa (14/4/2025). Ia disebut-sebut sebagai pelaku utama dalam perkara pembuatan uang rupiah palsu.

Penyerahan dilakukan di Kantor Kejari Gowa setelah berkas perkara Annar Sampetoding dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti Kejari Gowa.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Kejari Gowa telah menerima 11 berkas perkara dengan 14 tersangka dalam dua tahap penyerahan, yakni pada 19 Maret 2025 dan 8 April 2025. Masih terdapat tiga tersangka lain yang kini dalam tahap koordinasi antara jaksa dan penyidik.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan peran Annar dalam perkara ini adalah sebagai pemodal dalam kegiatan produksi uang palsu.

“Berkas tersangka ASS telah dinyatakan lengkap oleh jaksa. Dengan diserahkannya ASS, jumlah tersangka yang ditangani Kejari Gowa menjadi 15 orang,” ujarnya.

Berikut nama-nama tersangka lainnya dalam perkara ini:

  1. Andi Ibrahim (54), Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar – memproduksi uang palsu.
  2. Andi Haeruddin (50), pegawai bank – mengedarkan uang palsu.
  3. Satriyadi (52), PNS dan Ilham (42), wiraswasta – mengedarkan uang palsu.
  4. Sukmawaty (55), guru dan Sattariah (60), ibu rumah tangga – mengedarkan uang palsu.
  5. Mubin Nasir (40), honorer – mengedarkan uang palsu.
  6. Kamarang Dg Ngati (48), juru masak dan Irfandy (37), karyawan swasta – mengedarkan uang palsu.
  7. Sri Wahyudi (35), wiraswasta – menerima uang palsu.
  8. Muh. Manggabarani (40), PNS – menerima uang palsu.
  9. Muhammad Syahruna (52), wiraswasta – memproduksi uang palsu.
  10. John Biliater Panjaitan (68), wiraswasta – memproduksi uang palsu.
  11. Ambo Ala (42), wiraswasta – memproduksi uang palsu.

Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 36 Ayat (3) dan (2) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo. Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.

Kepala Kejari Gowa, Muhammad Ihsan, menyampaikan bahwa tersangka Annar Sampetoding kini resmi ditahan di Rutan Kelas I Makassar untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 15 April hingga 4 Mei 2025.

“Penahanan dilakukan setelah tahap 2. Saat ini seluruh tersangka ditahan di Rutan Makassar. Siapa pun yang ingin menemui tersangka, wajib mendapat izin dari JPU,” ujar Ihsan.

Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, menegaskan bahwa tim JPU akan menangani perkara ini secara profesional, berintegritas dan akuntabel, serta menjunjung prinsip zero KKN dalam proses penuntutan. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *