RADAR MAKASSAR – Ratusan warga dari Perumahan Gubernur dan Perumahan Pemda Manggala, Rabu (3/6), menggelar aksi unjuk rasa di depan Polrestabes Makassar dan Pengadilan Tinggi.
Aksi ini digerakkan oleh Forum Warga Manggala Bersatu sebagai bentuk penolakan terhadap ancaman penggusuran lahan yang mereka tempati.
Ancaman tersebut muncul setelah pengadilan menghidupkan kembali dokumen hukum warisan kolonial Belanda, yakni Eigendom Verponding Nomor 12 Tahun 1838, yang digunakan pihak penggugat sebagai dasar klaim kepemilikan lahan seluas 52 hektar.
Sadaruddin, perwakilan warga, menegaskan bahwa aksi ini bertujuan melawan praktik mafia tanah dan membongkar jaringan mafia hukum yang diduga terlibat dalam sengketa tersebut.
“Kami menolak hukum kolonial yang tidak relevan di era kemerdekaan. Warga sudah memiliki hak sah atas tanah ini, bahkan beberapa sudah memegang sertifikat resmi. Namun, tiba-tiba status kami digugat atas dasar dokumen kolonial yang tidak jelas,” ujar Sadaruddin.
Forum Warga Manggala Bersatu juga mengajukan sejumlah tuntutan, antara lain:
- Menolak hukum kolonial Belanda yang digunakan sebagai dasar putusan.
- Membongkar jaringan mafia tanah yang mengendalikan peradilan.
- Menuntut perlindungan hak warga dan tanggung jawab pemerintah dalam menjaga aset negara.
- Menindak tegas pemalsuan dokumen yang diduga digunakan pihak penggugat.
Warga meminta Gubernur Sulawesi Selatan dan Wali Kota Makassar turun tangan langsung untuk memastikan hak-hak mereka terlindungi.
Sementara itu, anggota DPRD Sulsel, Hamzah Hamid, dalam Rapat Paripurna DPRD Sulsel pada Jumat (16/5) meminta Pemprov Sulsel segera bertindak.
Ia menyoroti keresahan warga yang sudah bertahun-tahun menghuni kawasan tersebut namun kini terancam penggusuran.
“Warga merasa takut dan bingung. Bahkan, SMA Negeri 18 yang berada di kawasan tersebut juga terancam digusur. Ini tidak boleh dibiarkan,” kata Hamzah.
Sengketa ini bermula dari putusan Pengadilan Tinggi Makassar No. 57/PDT/2025/PT.MKS yang memenangkan penggugat Magdalena De Munnik, yang mengklaim sebagai ahli waris atas lahan tersebut.
Warga berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menyelesaikan konflik ini secara adil.(**)