Tukang Ojek Pangkalan Curi Hp Agar Bisa Terima Orderan Online Selesai Lewat Keadilan Restoratif

Foto : Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim melakukan ekspose Restoratif Justice (RJ) terhadap perkara dari Kejari Soppeng.

RADARMAKASSAR.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman, Koordinator pada Tindak Pidana Umum, Akbar dan beberapa kepala seksi pada bidang Pidum melakukan ekspose Restoratif Justice (RJ) terhadap perkara dari Kejari Soppeng di Aula Lantai 2, Kejati Sulsel, Kamis (27/2/2025).

Kegiatan ekspose ini juga diikuti Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Salahuddin, Kasi Pidum, Jaksa Fasilitator dan jajaran secara virtual.

Bacaan Lainnya

Kejari Soppeng mengajukan RJ atas nama tersangka Rusmin alias Galang bin Muris (39) yang melanggar pasal 362 KHUP (kasus pencurian) terhadap korban Perempuan MA (25).

Peristiwa pencurian yang dilakukan tersangka Rusmin terhadap korbannya terjadi pada Kamis tanggal 4 April 2024. Berawal saat tersangka yang berprofesi sebagai ojek pangkalan sedang mengantarkan penumpang menuju sebuah rumah makan di Jalan Wijaya. Sesampainya di tujuan, setelah penumpangnya turun tersangka melihat sebuah handphone tertinggal di saku sebuah motor yang terparkir depan rumah makan.

Tersangka kemudian masuk ke dalam warung rumah makan untuk menukar uang, namun setelah keluar dia menyadari handphone yang tersimpan di saku motor itu masih ada dan belum diambil pemiliknya. Tersangka lantas mengambil Hp tersebut, karena selama ini memang ingin memiliki sebuah Hp Android untuk menerima orderan secara online.

Diketahui tersangka sebagai kepala rumah tangga dengan dua orang anak. Sehari-hari, Rusmin bekerja sebagai tukang ojek pangkalan. Tersangka melakukan Pencurian karena terdesak kondisi ekonomi.

Adapun alasan pengajuan RJ tersebut diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana/bukan residivis; tindak pidana yang dilakukan diancam pidana penjara di bawah 5 (lima) tahun; kerugian yang dialami korban tidak lebih dari Rp.2.500.000; adanya perdamaian antara tersangka dan korban, di mana barang yang dicuri telah dikembalikan ke korban MA; Masyarakat merespons positif terhadap proses RJ.

Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.

“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” kata Agus Salim.

Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Soppeng untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara, barang bukti dikembalikan ke korban dan bebaskan tersangka.

“Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *