Uji Psikologi Pemohon SIM Diatur Ketat, Polda Sulsel Ambil Langkah Tegas

RADARMAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) akan kembali melakukan penertiban terhadap dokter dan lembaga psikologi yang menerbitkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM).

Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Bacaan Lainnya

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa pengujian kesehatan hanya dapat dilakukan oleh dokter dan psikolog Polri atau oleh tenaga medis serta psikolog dari luar institusi yang telah mendapat rekomendasi resmi.

Untuk psikolog, rekomendasi harus berasal dari Biro Psikologi SSDM Polri, sementara untuk tenaga medis dikeluarkan oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri atau Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) di masing-masing Polda.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, menegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses pengujian berlangsung secara objektif dan sesuai ketentuan.

“Selama ini, pengujian psikologi memang dilaksanakan oleh lembaga di luar Polri agar hasilnya lebih netral dan objektif. Namun, tetap harus melalui mekanisme dan persyaratan yang telah ditentukan,” ujar Kombes Pol. Didik Supranoto, Senin (7/4).

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada media yang telah berperan aktif dalam memberikan informasi serta masukan terhadap pelayanan publik yang dilakukan oleh Polri.

“Peran serta media sangat membantu kami dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kami berharap ke depan Polri dapat terus memberikan layanan yang transparan, akuntabel, dan berkualitas,” tambahnya.

Dengan penertiban ini, Polda Sulsel berharap proses penerbitan SIM dapat berjalan sesuai prosedur, lebih profesional, dan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *