GOWA, RADAR MAKASSAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gowa berhasil mengungkap 62 kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap 83 tersangka selama periode 10 April hingga 25 Mei 2025.
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, menyebutkan bahwa dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti 150 gram sabu, tembakau sintetis, dan 311 butir obat-obatan daftar G.
“Barang bukti yang diamankan bernilai sekitar Rp300 juta dan dapat menyelamatkan sekitar 652.941 jiwa,” ungkap Aldy Sulaiman dalam konferensi pers, Senin (26/5/2025).
Dari total tersangka, 72 orang merupakan laki-laki, 4 perempuan, dan 7 orang masih di bawah umur. Mayoritas tersangka, sekitar 70 persen, berperan sebagai pengedar dengan jaringan berbeda-beda.
“Rata-rata berdomisili di Kabupaten Gowa. Ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba cukup masif dan perlu tindakan tegas,” jelas Ardy Sulaiman.
“Dari total tersangka yang diamankan, mayoritas sebagai pengedar dari berbagai jaringan,” sambung Kapolres Gowa.
Kapolres menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku-pelaku besar di balik jaringan ini.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Gowa, AKP Syarifuddin, mengungkapkan bahwa, dalam menjalankan aksinya, para tersangka memanfaatkan media sosial, terutama Instagram, dalam bertransaksi.
“Motifnya kebanyakan coba-coba. Namun transaksi dan pengambilan barang dilakukan lewat medsos, sehingga kami belum temukan barang bukti berupa uang,” jelasnya.
Hingga kini, sekitar 50 berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. (**)