Vonis Bebas Guru Supriyani, Hasnan Hasbi : Bukti-bukti Itu Harus Terang Dari Pada Cahaya 

RADARMAKASSAR.co.id – Setelah melalui proses persidangan, hakim Pengadilan Negeri Konawe Selatan akhirnya membacakan vonis bebas Supriyani guru honorer di Konawe Selatan usai dituduh menganiaya anak oknum anggota polisi. Hal itu pun menjadi kado istimewa di hari Guru. 

Sidang putusan guru Honorer, berlangsung di PN Andoolo Konawe Selatan, Senin (25/11/2024). 

Hakim menyatakan, Supriyani divonis tidak bersalah atas tindak pidana pemukulan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi. 

Diketahui, majelis hakim dipimpin Stevie Rosano beranggotakan Vivy Fatmawati Ali dan Sigit Jati Kusumo. Pembacaan vonis benas Supriyani Guru honorer di Konawe Selatan, berlangsung sejak pukul 9.30 Wita hingga pukul 10.30 Wita. 

Putusan bebas tersebun pendapat respon positif dari beberbagai kalangan Guru hingga akademisi. Putusan tersebut dianggap pantas didapatkan oleh Guru Honorer Supriyani tersebut. 

“Ada postulat yang harus dipegang, in criminalibus probantiones bedent esse luce clariores, yang artinya bahwa dalam perkara pidana, bukti-bukti itu harus lebih terang daripada cahaya. Dan “Hukum tidak dapat ditegakkan dengan cara melawan hukum”,” Kata Dosen Fakultas Hukum UMI Makassar, Hasnan Hasbi, Selasa 25 November 2025.

Hasnan Bersyukur atas vonis bebas yang diberikan oleh Majelis Hakim dan hal ini menjadi kado terindah bagi para Guru di Momen Hari Guru. 

“Guru Supriyani telah diberikan keadilan atas putusan vonis bebas. Kalau vonis bebas berarti Bu Supriyani tidak terbukti melakukan kekerasan, vonis bebas ini menjadi kado indah bagi guru di momen hari guru,” ungkapnya.

Ia juga mengapresiasi majelis hakim yang telah mengadili kasus tersebut dengan seadil-adilnya. Ia sependapat dengan majelis hakim, alat bukti dalam persidangan tidak mampu menjerat Supriyani.

“Majelis hakim sudah mengadili perkara ini dengan sebaik-baiknya. Sudah disebutkan tadi majelis hakim, tidak cukup alat bukti untuk menetapkan Supriyani bersalah atau melakukan penganiayaan,” ujarnya.

Diketahui dalam putusan Hakim Pengadilan Negeri Konawe, Stevie Rosano menyatakan, Supriyani SPd (36) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemukulan terhadap bocah kelas I SDN 4 Baito Konawe Selatan. 

Hal ini berdasarkan alat bukti, keterangan saksi ahli dan saksi di TKP yang dihadirkan kuasa hukum Supriyani di persidangan yang digelar sejak Kamis (24/10/2024).

“Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan JPU,” ujar Stevie Rosano. 

Stevie menyatakan, memulihkan hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat. 

“Menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju motif batik dan celana panjang dikembalikan kepada orang tua murid SD dan sapu ijuk dikembalikan kepada para guru sekolah” kata Stevie Rosano.

Pernyataan hakim disambut riuh pengunjung sidang. Beberapa orang guru sekolah yang sudah menanti di belakang kursi Supriyani, langsung bergerak menuju ke arah guru Supriyani dan memeluk honorer yang sudah mengajar di SDN 4 Baito Konawe Selatan sejak tahun 2009 itu.

Ditemui usai sidang, kuasa Hukum Supriyani Andre Darmawan mengatakan, bersyukur Hakim memvonis bebas guru Supriyani. Hal ini kata Andre, berarti ibu dua anak ini tidak terbukti melakukan kekerasan seperti dakwaan JPU. 

“Apresiasi kepada majelis hakim sudah mengadili perkara ini sebaik-baiknya, kita bisa dengar tadi berdasarkan alat bukti majelis hakim mengatakan tidak cukup alat bukti untuk membuktikan Supriyani bersalah, ” ujar Andre Darmawan. 

Dia mengatakan, hanya ada keterangan saksi anak yang tidak disumpah. Namun, keterangannya tidak sesuai dengan luka yang dialami bocah SD yang mengaku dipukul. 

Andre memaparkan, salah satu alasan Supriyani divonis bebas karena keterangan saksi anak, tidak sesuai ini berhubungan dengan hasil visum, keterangan dokter forensik, ahli psikologi forensik serta saksi-saksi di TKP.

“Kami berterimakasih, hakim mempertimbangkan semua Bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi,” ujar Andre. 

Dia menegaskan, langkah selanjutnya yang akan dilakukan pihaknya yakni mengumpulkan bukti-bukti terkait adanya dugaan rekayasa hukum di kasus Supriyani. 

Dia melanjutkan, pihaknya akan menunggu satu minggu setelah sidang putusan untuk memberikan kesempatan kepada JPU apakah akan melanjutkan kasasi atau upaya banding lainnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *