Radar Makassar – Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Zulhajar, menyatakan dukungannya terhadap gagasan sistem langganan parkir tahunan yang diusulkan Plt Direktur Utama PD Parkir Makassar, Adi Rasyid Ali (ARA). Ia menilai sistem tersebut sejalan dengan inisiatif lama Komisi B dalam mendorong digitalisasi retribusi parkir.
“Ide ini sebenarnya sudah kami usulkan sejak periode direksi sebelumnya. Intinya adalah mendorong transaksi elektronik untuk retribusi parkir agar kebocoran bisa ditekan,” kata Zulhajar, Kamis (4/7/2025).
Zulhajar menyoroti potensi besar sektor parkir yang hingga kini belum tergarap maksimal. Dari sekitar 1,4 juta kendaraan di Makassar, jika diasumsikan hanya 30 persen parkir setiap hari, maka potensi pendapatan bisa mencapai Rp1 miliar per hari. Namun, realisasi pendapatan dari parkir saat ini baru berkisar Rp23 miliar per tahun.
“Jumlah itu berasal dari PD Parkir dan Bapenda yang bekerja sama dengan pengelola parkir di pusat perbelanjaan. Angka ini masih sangat kecil dibanding potensi sebenarnya,” ujarnya.
Karena itu, Komisi B mendorong percepatan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang parkir. Zulhajar mengungkapkan bahwa Perda yang berlaku saat ini disusun tahun 2006 dan sudah tidak relevan dengan kondisi serta perkembangan teknologi saat ini.
“Perda baru sudah disetujui sebagai inisiatif Komisi B. Sekarang tinggal menunggu panitia khusus (Pansus) mulai bekerja,” ucapnya.
Terkait gagasan langganan parkir tahunan, Zulhajar menyebut hal ini akan memperkecil interaksi tunai antara pengguna dan juru parkir serta mendorong efisiensi. Ia mengusulkan agar pengguna cukup membayar parkir bersamaan dengan pajak kendaraan tahunan dan dibekali kode barcode sebagai tanda langganan.
“Dengan barcode itu, pengguna tidak perlu lagi bayar setiap kali parkir. Ini lebih tertib dan akuntabel,” jelasnya.
Ia juga mendorong agar juru parkir dibekali perangkat digital untuk memverifikasi barcode pengguna yang sudah berlangganan.
Namun, Zulhajar mengingatkan bahwa kebijakan ini tidak bisa berjalan tanpa pendekatan sosial. Terdapat sekitar 1.500 hingga 2.000 titik parkir di Kota Makassar yang selama ini melibatkan masyarakat, ormas, dan stakeholder lainnya.
“Parkir itu bukan hanya soal regulasi, tapi juga dinamika sosial. Jadi perlu dibangun dialog agar kebijakan yang diambil mendapatkan legitimasi dari masyarakat,” tegasnya.
Zulhajar menambahkan bahwa sejak tahun lalu Komisi B DPRD telah mendorong digitalisasi parkir sebagai upaya meningkatkan akuntabilitas dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ini bukan gagasan baru, tapi memang sudah kami rancang. Kami senang Direksi yang baru menindaklanjutinya dengan serius,” pungkasnya. (**)