Pembahasan mengenai APBN Kota Makassar sering muncul ketika masyarakat ingin mengetahui berapa besar uang pemerintah yang digunakan untuk pembangunan di ibu kota Sulawesi Selatan. Namun secara administrasi keuangan negara, istilah yang lebih tepat untuk anggaran Pemerintah Kota Makassar adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD. Sementara APBN merupakan anggaran pemerintah pusat yang sebagian dananya mengalir ke daerah melalui transfer, belanja kementerian, subsidi, serta berbagai program nasional.
Pada Tahun Anggaran 2026, APBD Pokok Kota Makassar memiliki belanja sebesar Rp5,175 triliun. Pendapatan daerah ditetapkan sekitar Rp4,695 triliun, sedangkan selisih antara pendapatan dan belanja sebesar Rp480 miliar ditutup melalui pembiayaan daerah. Struktur tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 6 Tahun 2025 dan dijabarkan melalui Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 31 Tahun 2025.
Angka tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan Makassar melibatkan dua sumber besar. Pertama adalah kemampuan fiskal pemerintah kota melalui pendapatan daerah. Kedua adalah dukungan dari pemerintah pusat melalui mekanisme transfer dan berbagai kegiatan APBN yang dilaksanakan di Sulawesi Selatan.
APBD Makassar 2026 Mencapai Rp5,17 Triliun
APBD menjadi instrumen utama Pemerintah Kota Makassar untuk membiayai pelayanan publik dan berbagai program pembangunan dalam satu tahun anggaran.
Struktur awal APBD 2026 menetapkan pendapatan sebesar Rp4.695.138.820.000. Sementara belanja direncanakan mencapai Rp5.175.138.820.000. Dengan susunan tersebut, anggaran mencatat defisit Rp480 miliar.
Defisit tersebut ditutup melalui penerimaan pembiayaan dengan nilai Rp480 miliar. Dalam struktur awal yang ditetapkan, tidak terdapat pengeluaran pembiayaan sehingga pembiayaan netto berada pada angka yang sama. Perhitungan awal juga menempatkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun berjalan pada posisi nol.
Angka belanja yang lebih besar daripada pendapatan tidak otomatis menunjukkan keuangan daerah bermasalah. Dalam APBD, selisih tersebut dapat ditutup melalui pembiayaan yang memang telah disiapkan sesuai aturan pengelolaan keuangan daerah.
Hal terpenting adalah sumber pembiayaan tersedia dan penggunaan belanja dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.
Mengapa Disebut APBD dan Bukan APBN Kota Makassar?
Perbedaan APBN dan APBD penting dipahami agar masyarakat tidak keliru ketika melihat angka anggaran pemerintah.
APBN merupakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Anggaran tersebut dikelola pemerintah pusat dan mencakup penerimaan negara, belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah, serta pembiayaan negara.
Sementara APBD merupakan anggaran pemerintah daerah. Untuk Kota Makassar, APBD dibahas Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD Kota Makassar.
Jadi tidak terdapat APBN Kota Makassar sebagai dokumen anggaran tersendiri milik pemerintah kota.
Meski demikian, uang APBN tetap masuk dan dibelanjakan di Makassar. Dana tersebut dapat hadir melalui transfer pemerintah pusat, kegiatan kementerian dan lembaga, bantuan pendidikan, program kesehatan, subsidi pembiayaan, hingga program perumahan.
Karena itu, ketika membicarakan uang negara yang bekerja di Makassar, APBD dan APBN sebenarnya saling berhubungan.
Pendapatan Makassar Menjadi Sumber Utama Membiayai Kota
Pendapatan daerah Kota Makassar pada APBD Pokok 2026 ditetapkan sekitar Rp4,695 triliun.
Pendapatan daerah dapat berasal dari Pendapatan Asli Daerah, pendapatan transfer, serta sumber penerimaan sah lainnya sesuai aturan.
Pendapatan Asli Daerah menjadi salah satu unsur penting karena mencerminkan kemampuan pemerintah kota memperoleh penerimaan dari aktivitas ekonomi di wilayahnya.
Sumber tersebut antara lain berasal dari pajak daerah, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta kelompok penerimaan lain yang diperbolehkan.
Sebagai kota besar dengan aktivitas perdagangan, jasa, properti, hotel, restoran, hiburan, dan kendaraan yang tinggi, Makassar mempunyai basis penerimaan daerah yang cukup luas.
Namun pemerintah kota tetap memperoleh dukungan dari pemerintah pusat. Dukungan tersebut penting karena kebutuhan pelayanan masyarakat dan pembangunan kota jauh lebih besar dibandingkan hanya mengandalkan satu sumber penerimaan.
Transfer dari APBN Membantu Ruang Fiskal Pemerintah Daerah
Salah satu jalur utama APBN menuju daerah adalah Transfer ke Daerah.
Transfer tersebut terdiri dari beberapa jenis dana dengan tujuan berbeda. Ada Dana Alokasi Umum, Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Khusus Fisik, Dana Alokasi Khusus Nonfisik, serta jenis transfer lain sesuai kebijakan nasional.
Untuk keseluruhan Sulawesi Selatan pada 2026, pagu Transfer ke Daerah mencapai sekitar Rp26,77 triliun. Hingga akhir Juni 2026, sekitar Rp14,15 triliun atau 52,87 persen telah disalurkan. Angka tersebut merupakan total untuk Sulawesi Selatan, bukan khusus Kota Makassar.
Dana Alokasi Umum menjadi komponen terbesar dengan pagu sekitar Rp18,06 triliun untuk Sulawesi Selatan. Sampai akhir Juni, realisasinya mencapai sekitar Rp10,21 triliun.
Dana tersebut membantu pemerintah daerah membiayai berbagai kebutuhan pelayanan, termasuk pendidikan, kesehatan, gaji aparatur tertentu, serta kebutuhan pemerintahan daerah.
DAK Mendukung Program dengan Sasaran Lebih Spesifik
Berbeda dengan Dana Alokasi Umum yang penggunaannya memiliki ruang lebih luas sesuai aturan, Dana Alokasi Khusus diarahkan untuk kegiatan tertentu.
Pada 2026, pagu DAK Fisik untuk Sulawesi Selatan tercatat sekitar Rp290,58 miliar. Hingga akhir Juni, realisasinya baru sekitar Rp17,16 miliar.
Dana tersebut antara lain digunakan untuk kegiatan fisik seperti fasilitas pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur lokal.
Selain DAK Fisik, terdapat DAK Nonfisik dengan pagu sekitar Rp6,26 triliun untuk seluruh Sulawesi Selatan.
Realisasinya hingga akhir Juni berada pada kisaran Rp3,21 triliun.
DAK Nonfisik banyak berkaitan dengan pelayanan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat seperti bantuan operasional sekolah, operasional fasilitas kesehatan, tunjangan profesi guru, serta kebutuhan pelayanan dasar lainnya.
Makassar sebagai kota dengan jumlah penduduk dan fasilitas pelayanan publik yang besar ikut berada dalam sistem transfer tersebut sesuai alokasi yang ditetapkan pemerintah pusat.
Anggaran Makassar Tidak Hanya Digunakan untuk Belanja Rutin
Belanja daerah sering dianggap hanya digunakan untuk membayar pegawai dan menjalankan kegiatan administrasi pemerintah. Padahal APBD juga menjadi sumber pembiayaan pembangunan fisik dan pelayanan masyarakat.
APBD 2026 Makassar diarahkan antara lain pada pembangunan infrastruktur dasar, pelayanan kesehatan, pendidikan, perlindungan pekerja rentan, pemberdayaan usaha kecil, serta pembangunan fasilitas kota.
Pemkot juga menempatkan masyarakat kepulauan sebagai salah satu kelompok yang perlu mendapatkan perhatian dalam pelaksanaan program 2026.
Makassar memiliki karakter wilayah yang tidak hanya terdiri dari kawasan perkotaan padat. Sejumlah pulau masuk dalam wilayah administrasi kota dan memiliki kebutuhan pelayanan berbeda dengan masyarakat yang tinggal di pusat kota.
Transportasi, pendidikan, kesehatan, air bersih, serta akses pelayanan pemerintahan menjadi beberapa kebutuhan yang harus diperhitungkan dalam distribusi anggaran.
“Besarnya APBD tidak cukup dinilai dari angka triliunan rupiah. Hal yang lebih penting adalah seberapa jauh anggaran tersebut berubah menjadi pelayanan, fasilitas, dan akses yang benar benar digunakan warga.”
Infrastruktur Jalan dan Jembatan Masuk dalam Belanja 2026
Salah satu bentuk penggunaan APBD dapat dilihat pada pembangunan infrastruktur.
Pemerintah Kota Makassar pada 2026 menjalankan pembangunan Jembatan Kaccia di Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, menggunakan APBD Pokok 2026.
Jembatan tersebut dibangun permanen setelah akses sebelumnya mengalami kerusakan dalam waktu panjang. Pengerjaan dimulai pada Juli 2026 dan dijadwalkan berlangsung hingga November.
Pembangunan semacam ini memperlihatkan bagaimana angka dalam dokumen APBD kemudian diterjemahkan menjadi pekerjaan di lapangan.
Infrastruktur lokal memiliki hubungan langsung dengan mobilitas warga. Jalan dan jembatan digunakan untuk perjalanan sekolah, kegiatan ekonomi, pelayanan kesehatan, hingga pergerakan masyarakat sehari hari.
Karena itu, belanja infrastruktur menjadi salah satu bagian APBD yang paling mudah terlihat oleh masyarakat.
TPA Antang Mendapat Alokasi Perbaikan Akses
Persoalan sampah juga menjadi salah satu pekerjaan besar Pemerintah Kota Makassar.
Pada 2026, Dinas Pekerjaan Umum Makassar mengalokasikan sekitar Rp10,63 miliar untuk pembangunan jalan akses menuju TPA Tamangapa di kawasan Antang.
Selain jalan, anggaran sekitar Rp12,65 miliar disiapkan untuk penataan pedestrian pada dua ruas di kawasan tersebut.
Pembenahan akses TPA diperlukan karena pergerakan armada sampah berlangsung setiap hari.
Antrean kendaraan pengangkut dapat memengaruhi kelancaran lalu lintas di sekitar kawasan apabila kondisi jalan tidak mampu mendukung volume kendaraan.
Pengelolaan sampah juga membutuhkan biaya yang besar karena tidak hanya berkaitan dengan pengangkutan. Pemerintah perlu memikirkan akses, fasilitas pengolahan, tenaga kerja, armada, serta tata kelola kawasan pembuangan.
Stadion Untia Menjadi Bagian dari Agenda Infrastruktur Kota
Pembangunan Stadion Untia menjadi salah satu proyek yang banyak menarik perhatian masyarakat Makassar.
Pemerintah kota sebelumnya menyiapkan proses studi kelayakan, penyelesaian lahan, perizinan, serta tahapan persiapan sebelum konstruksi dapat dilakukan.
Pada 2026, proses pengelolaan dan sertifikasi lahan kawasan Untia terus berjalan. Puluhan bidang lahan telah masuk tahap pemetaan oleh Badan Pertanahan Nasional.
Skema pembiayaan stadion juga pernah disiapkan dalam beberapa pilihan, mulai dari investasi penuh pihak lain, kerja sama antara investor dan pemerintah daerah, sampai penggunaan APBD apabila skema investasi tidak dapat dilaksanakan.
Proyek berukuran besar seperti stadion memerlukan perencanaan anggaran yang berbeda dari pembangunan fasilitas berukuran kecil.
Biaya tidak hanya muncul ketika konstruksi dimulai. Pengadaan atau pengamanan lahan, studi teknis, desain, perizinan, dan fasilitas pendukung juga membutuhkan anggaran.
APBN Juga Hadir Melalui Pembiayaan UMKM
Aliran APBN ke Makassar tidak hanya berbentuk uang yang masuk ke rekening pemerintah daerah.
Salah satu jalur lainnya adalah subsidi pemerintah pada program pembiayaan seperti Kredit Usaha Rakyat.
Hingga akhir Juni 2026, penyaluran KUR di seluruh Sulawesi Selatan mencapai sekitar Rp9,46 triliun kepada lebih dari 133 ribu debitur.
Penyaluran tersebut banyak berada pada sektor pertanian, perdagangan, properti, dan berbagai sektor lainnya. Data pemerintah pusat menunjukkan penyaluran KUR di Sulawesi Selatan cukup terkonsentrasi di Kota Makassar.
KUR berbeda dengan APBD karena dana pembiayaan disalurkan melalui lembaga keuangan, sementara pemerintah memberikan dukungan dalam sistem program tersebut.
Bagi pelaku UMKM, skema seperti ini membuka akses pembiayaan usaha tanpa harus menunggu program belanja pemerintah kota.
Program Perumahan dari Pemerintah Pusat Ikut Mengalir ke Sulawesi Selatan
APBN juga bekerja melalui sektor perumahan.
Hingga akhir Juni 2026, program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan di Sulawesi Selatan telah membiayai sekitar 7.410 unit rumah dengan nilai sekitar Rp926,21 miliar. Angka tersebut merupakan total Sulawesi Selatan, bukan angka khusus Kota Makassar.
Program semacam ini memperlihatkan bahwa menghitung anggaran yang bekerja di Makassar tidak dapat hanya melihat dokumen APBD.
Sebagian pengeluaran pemerintah pusat tidak masuk sebagai pendapatan pemerintah kota tetapi tetap diterima masyarakat melalui fasilitas, subsidi, bantuan, dan pelayanan.
Hal serupa berlaku pada program pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, serta kegiatan kementerian dan lembaga yang dilaksanakan di daerah.
APBD Makassar Sudah Mengalami Beberapa Penyesuaian Teknis
Anggaran daerah bukan dokumen yang sepenuhnya tidak berubah setelah ditetapkan.
Penjabaran APBD Makassar 2026 telah mengalami beberapa perubahan selama tahun berjalan.
Peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2025 yang menjadi dasar penjabaran awal kemudian mengalami perubahan pada Maret, April, dan Juni 2026. Perubahan ketiga dituangkan melalui Peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 5 Juni 2026.
Penyesuaian diperlukan karena pelaksanaan anggaran dapat menghadapi perubahan kebutuhan, penyesuaian dana dari pusat, pergeseran antarobjek belanja, serta kebutuhan pemerintahan lainnya.
Perubahan teknis tersebut tetap harus mengikuti ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Perubahan APBD 2026 Mulai Dibahas September
Memasuki September 2026, Pemerintah Kota Makassar dan DPRD kembali membahas Kebijakan Umum Anggaran Perubahan APBD 2026.
Pembahasan berlangsung untuk menilai kembali pendapatan, belanja, serta pembiayaan setelah melihat perkembangan pelaksanaan anggaran selama tahun berjalan.
Pada 14 September 2026, DPRD dan pemerintah kota masih mematangkan arah KUA Perubahan. Artinya, angka APBD Pokok Rp5,175 triliun perlu dibaca sebagai struktur awal tahun, sementara perubahan resmi dapat menghasilkan komposisi yang berbeda setelah seluruh proses pembahasan selesai.
Penyesuaian anggaran merupakan bagian normal dalam pengelolaan keuangan daerah selama dilakukan melalui mekanisme resmi.
Pemerintah dapat menambah alokasi pada kebutuhan tertentu, mengurangi kegiatan yang tidak berjalan sesuai rencana, atau mengalihkan anggaran ke program yang dianggap lebih mendesak.
Masyarakat Perlu Melihat Realisasi, Bukan Hanya Besarnya Pagu
Besarnya pagu sering menjadi angka pertama yang menarik perhatian, tetapi kemampuan pemerintah membelanjakan anggaran secara tepat juga penting.
Anggaran Rp100 miliar yang hanya terealisasi sebagian tentu menghasilkan capaian berbeda dibandingkan anggaran yang dapat dilaksanakan sesuai jadwal dan spesifikasi.
Realisasi juga tidak selalu harus mencapai seratus persen tanpa mempertimbangkan kualitas.
Efisiensi pengadaan dapat menghasilkan sisa anggaran. Sebaliknya, realisasi yang rendah karena pekerjaan terlambat dapat menunjukkan persoalan dalam perencanaan atau pelaksanaan.
Karena itu, evaluasi APBD sebaiknya melihat beberapa hal sekaligus, yaitu target pendapatan, penerimaan yang benar benar masuk, belanja yang terealisasi, hasil pekerjaan, serta kualitas pelayanan yang diterima masyarakat.
“Transparansi anggaran menjadi penting karena masyarakat bukan hanya perlu mengetahui berapa uang yang tersedia, tetapi juga ke mana uang tersebut dibelanjakan dan apa yang benar benar selesai dikerjakan.”
Makassar Memiliki Posisi Penting dalam Ekonomi Sulawesi Selatan
Makassar merupakan pusat kegiatan perdagangan, jasa, pemerintahan, pendidikan, kesehatan, logistik, dan transportasi di Sulawesi Selatan.
Posisi tersebut membuat aktivitas ekonomi kota memiliki hubungan erat dengan penerimaan daerah sekaligus kegiatan APBN.
Ketika aktivitas perdagangan berkembang, basis pajak dan retribusi daerah juga dapat meningkat. Pergerakan bisnis turut memengaruhi permintaan pembiayaan, tenaga kerja, properti, dan pelayanan publik.
Pada sisi lain, kepadatan penduduk dan aktivitas ekonomi menimbulkan kebutuhan belanja yang besar.
Pemerintah harus membiayai jalan, drainase, pengelolaan sampah, sekolah, fasilitas kesehatan, penerangan, ruang publik, transportasi, serta berbagai pelayanan administratif.
Inilah alasan angka APBD Makassar berada pada tingkat triliunan rupiah.
Hubungan APBN dan APBD Menentukan Banyak Program di Makassar
APBD Kota Makassar tidak bekerja sendiri. Sebagian program membutuhkan sinergi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan pemerintah pusat.
Jalan tertentu menjadi kewenangan kota, sementara ruas lainnya dapat berada di bawah provinsi atau pemerintah pusat.
Hal serupa terjadi pada pendidikan, kesehatan, transportasi, permukiman, perlindungan sosial, dan infrastruktur.
Pemerintah pusat dapat menyediakan program atau transfer, sedangkan pemerintah daerah menjalankan bagian yang menjadi kewenangannya.
Karena itu, istilah APBN Kota Makassar lebih tepat dipahami sebagai keseluruhan kehadiran anggaran pusat di wilayah Makassar, bukan sebuah dokumen APBN khusus milik kota.
Untuk anggaran yang dikelola langsung Pemerintah Kota Makassar, rujukan utamanya tetap APBD. Pada 2026, struktur awal APBD tersebut memiliki belanja Rp5,175 triliun dengan pendapatan sekitar Rp4,695 triliun, sementara pembahasan perubahan anggaran mulai bergerak pada September setelah pemerintah dan DPRD mengevaluasi kebutuhan kota sepanjang tahun berjalan.
