Pilkada 2024: 75 Orang Warga Binaan Lapas Makassar Terima Biodata Pengganti KTP Menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, perhatian publik tertuju pada langkah inklusif yang dilakukan pemerintah untuk menjamin hak pilih setiap warga negara, tanpa terkecuali. Pilkada Salah satu momen penting datang dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar, di mana sebanyak 75 orang warga binaan menerima biodata pengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa hak politik tidak boleh hilang hanya karena seseorang sedang menjalani masa pembinaan. Negara melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar berkomitmen memastikan seluruh warga binaan dapat berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi yang akan berlangsung pada November 2024 mendatang.
Hak Politik Warga Binaan Jadi Prioritas
Dalam kegiatan yang digelar di aula utama Lapas Makassar, suasana terlihat berbeda dari biasanya. Para warga binaan tampak rapi, duduk berbaris dengan wajah antusias saat petugas Disdukcapil menyerahkan biodata pengganti KTP elektronik yang berfungsi sebagai identitas sah untuk digunakan saat pemungutan suara.
Kepala Lapas Kelas I Makassar, Herman Prawira, menjelaskan bahwa pemberian biodata ini merupakan hasil kerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Disdukcapil sebagai bagian dari pemutakhiran data pemilih tetap. Ia menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya pemerintah untuk menjamin hak konstitusional warga binaan.
“Biodata pengganti KTP ini menjadi dokumen resmi yang akan digunakan oleh warga binaan saat mencoblos. Mereka tetap warga negara Indonesia yang memiliki hak suara, meskipun sedang menjalani masa pidana,” ujar Herman dengan nada tegas namun hangat.
“Demokrasi sejati tidak mengenal batas tembok penjara. Suara setiap warga, sekecil apa pun, tetap memiliki arti besar bagi masa depan bangsa.”
Proses Pendataan dan Penerbitan Biodata
Pemberian biodata pengganti KTP bagi warga binaan tidak dilakukan secara sembarangan. Prosesnya panjang dan melalui beberapa tahapan administratif yang ketat. Disdukcapil Kota Makassar terlebih dahulu melakukan verifikasi data kependudukan dengan mencocokkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari setiap warga binaan.
Bagi mereka yang belum memiliki KTP elektronik karena berbagai alasan, seperti kehilangan, masa berlaku habis, atau belum pernah merekam data biometrik, diterbitkan biodata pengganti yang memiliki kekuatan hukum sama dengan KTP. Dokumen tersebut dilengkapi foto, tanda tangan, dan data pribadi sesuai sistem nasional kependudukan.
Kegiatan pendataan ini sudah dilakukan sejak pertengahan September 2024. Petugas Disdukcapil bersama tim dari Lapas melakukan perekaman data biometrik langsung di dalam lapas menggunakan alat mobile e-KTP. Pendekatan ini dianggap efisien karena meminimalkan mobilitas warga binaan keluar area lapas.
“Negara hadir tidak hanya di ruang bebas, tetapi juga di ruang terbatas. Setiap identitas yang diterbitkan adalah bentuk pengakuan terhadap martabat kemanusiaan.”
Sinergi Antarlembaga dalam Menjamin Hak Pilih
Selain Lapas dan Disdukcapil, kegiatan ini juga melibatkan KPU Kota Makassar dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kolaborasi antarinstansi ini penting agar pelaksanaan pemungutan suara di lapas berjalan lancar, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
KPU Kota Makassar telah menetapkan Tempat Pemungutan Suara Khusus (TPS Khusus) di lingkungan Lapas Makassar, yang akan melayani ratusan warga binaan yang terdaftar sebagai pemilih. Proses pemungutan suara di TPS tersebut akan dilakukan dengan pengawasan ketat untuk menjamin keamanan dan keabsahan hasil pemilihan.
Ketua KPU Makassar, Hasbullah, mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga hak politik warga binaan sebagai bagian dari upaya memperluas partisipasi publik dalam demokrasi. Ia menilai bahwa langkah Disdukcapil dan pihak lapas telah membantu KPU dalam memperbarui daftar pemilih tetap (DPT) agar lebih akurat.
“Selama memiliki NIK yang sah, warga binaan tetap memiliki hak suara. KPU hanya memastikan agar mekanisme pelaksanaannya sesuai aturan, termasuk bagi mereka yang menggunakan biodata pengganti KTP,” ujarnya.
Antusiasme Warga Binaan Menyambut Pilkada
Bagi banyak warga binaan, menerima biodata pengganti KTP bukan sekadar administrasi, melainkan tanda bahwa negara masih mengakui keberadaan mereka. Sejumlah warga binaan bahkan mengaku tidak menyangka akan mendapatkan kesempatan untuk ikut serta dalam Pilkada mendatang.
Salah seorang warga binaan, Ardi (32), mengungkapkan rasa terima kasihnya karena diberi kesempatan untuk berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah. Ia menilai langkah ini membuatnya merasa kembali dihargai sebagai bagian dari masyarakat.
“Saya dulu tidak pernah berpikir bisa ikut pemilu lagi, apalagi di dalam lapas. Tapi sekarang saya merasa punya hak yang sama seperti orang lain di luar sana,” ujarnya sambil tersenyum.
Suasana di lapas pun menjadi lebih hidup. Petugas mulai mengadakan sosialisasi tentang tata cara memilih, pentingnya memahami visi-misi calon, serta prosedur teknis pelaksanaan Pilkada di TPS Khusus. Semua dilakukan agar warga binaan bisa menggunakan hak suaranya dengan penuh tanggung jawab.
“Ketika orang yang pernah salah diberi kesempatan untuk memilih pemimpin, di situlah demokrasi menemukan maknanya yang paling manusiawi.”
Peran Disdukcapil dan Kemenkumham dalam Pengawasan Administratif
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar menegaskan bahwa biodata pengganti KTP ini tidak hanya berlaku untuk kebutuhan Pilkada, tetapi juga menjadi dasar administrasi kependudukan bagi warga binaan selama berada di lapas. Setelah bebas, mereka tetap dapat mengajukan pembuatan KTP elektronik permanen di kantor Disdukcapil setempat.
Kepala Disdukcapil Kota Makassar, Muhammad Arif, menyebut bahwa pihaknya telah menyiapkan database khusus yang memuat data penduduk yang berada di lembaga pemasyarakatan. Hal ini dilakukan agar setiap perubahan status kependudukan, seperti perpindahan domisili atau pembebasan, dapat langsung diperbarui dalam sistem nasional.
Kemenkumham melalui Kanwil Sulawesi Selatan juga menegaskan bahwa kerja sama lintas sektor ini menjadi bagian penting dalam membangun sistem pemasyarakatan yang inklusif. Lapas tidak hanya menjadi tempat pembinaan moral, tetapi juga ruang untuk mengembalikan hak-hak dasar narapidana sebagai warga negara.
“Administrasi kependudukan bukan sekadar data, tetapi jembatan antara individu dengan hak-haknya sebagai manusia.”
Pentingnya Partisipasi Warga Binaan dalam Demokrasi
Isu partisipasi warga binaan dalam pemilu dan pilkada sering kali menjadi perdebatan publik. Sebagian masyarakat masih beranggapan bahwa narapidana seharusnya kehilangan hak pilih. Namun konstitusi Indonesia dengan tegas menjamin bahwa setiap warga negara berhak memilih, kecuali mereka yang dicabut hak politiknya melalui keputusan pengadilan.
Dengan demikian, langkah pemerintah melalui Lapas Makassar menjadi contoh konkret bagaimana negara menjunjung tinggi prinsip equal rights. Partisipasi warga binaan dalam Pilkada 2024 tidak hanya memperluas basis demokrasi, tetapi juga memberikan pesan moral bahwa sistem hukum di Indonesia tidak bersifat diskriminatif.
Peneliti politik dari Universitas Hasanuddin, Dr. Lili Rahmawati, menilai langkah ini sebagai bagian dari proses rekonsiliasi sosial. Menurutnya, memberikan hak pilih kepada warga binaan bisa menjadi bagian dari proses pemulihan kepercayaan diri mereka setelah menjalani hukuman.
“Ketika negara memberi ruang bagi yang pernah tersisih untuk bersuara, maka demokrasi sedang berjalan di jalur yang benar.”
Persiapan Teknis Menuju Hari Pemungutan Suara
KPU Makassar saat ini tengah menyiapkan seluruh kebutuhan logistik untuk TPS Khusus di Lapas Kelas I Makassar. Petugas KPPS akan dilatih secara khusus agar memahami prosedur pelaksanaan pemungutan suara di lingkungan tertutup. Selain itu, surat suara dan bilik pemungutan akan didesain sedemikian rupa untuk menjamin kerahasiaan pilihan warga binaan.
Pihak Lapas juga menyiapkan pengamanan tambahan bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk memastikan jalannya Pilkada di dalam lapas berlangsung aman dan tertib. Pengawasan akan dilakukan oleh Bawaslu dan perwakilan lembaga pemantau independen yang telah mendapatkan izin resmi.
Selain 75 warga binaan yang telah menerima biodata pengganti KTP, pihak lapas masih memverifikasi puluhan lainnya yang tengah dalam proses administrasi agar dapat ikut memilih pada hari pemungutan suara nanti. Semua dilakukan agar tidak ada satu pun suara yang terabaikan.
Makna Sosial dan Humanis di Balik Pemberian Biodata
Bagi sebagian orang, program ini mungkin terlihat kecil. Namun bagi warga binaan, inilah wujud nyata bahwa hak mereka masih diakui oleh negara. Di balik tembok tinggi dan jeruji besi, mereka tetap memiliki peran dalam menentukan arah masa depan daerah melalui partisipasi politik.
Langkah ini juga mencerminkan semangat inklusivitas yang menjadi roh Pilkada 2024. Pemerintah tidak hanya fokus pada pemilih umum di luar, tetapi juga memastikan kelompok marjinal, penyandang disabilitas, dan warga binaan mendapatkan hak yang sama dalam pesta demokrasi.
Kegiatan ini sekaligus menjadi refleksi bahwa pembinaan di lapas bukan hanya soal memperbaiki perilaku, tetapi juga mengembalikan kesadaran sosial dan tanggung jawab sebagai warga negara.
“Hak suara bukan hanya tentang mencoblos, tetapi tentang kesempatan untuk kembali merasa menjadi bagian dari Indonesia.”
Harapan Menuju Pilkada yang Inklusif dan Bermartabat
Dengan selesainya proses pendataan dan penyerahan biodata pengganti KTP bagi warga binaan, Lapas Kelas I Makassar kini menjadi contoh bagi lembaga pemasyarakatan lain di seluruh Indonesia. Upaya ini menunjukkan bahwa pemilu dan pilkada bukan sekadar pesta demokrasi, melainkan wujud tanggung jawab moral negara terhadap seluruh rakyatnya.
Di tengah berbagai dinamika politik dan sosial menjelang Pilkada 2024, keberadaan 75 suara dari balik tembok Lapas Makassar mengingatkan bahwa demokrasi sejati harus mampu merangkul semua lapisan masyarakat, termasuk mereka yang sedang menjalani masa pembinaan.






