Penunjukan Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah langsung menyita perhatian publik. Advokat yang dikenal luas lewat penanganan perkara besar itu menerima surat kuasa pada Jumat, 17 Juli 2026, kemudian mendampingi mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tersebut dalam pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung. Kehadirannya membuat perkara yang sejak awal mendapat sorotan nasional memasuki babak pembelaan hukum yang lebih terbuka di hadapan media.
Perkembangan terbaru menunjukkan hubungan profesional itu berlangsung singkat. Hotman Paris mengumumkan pengunduran dirinya pada Kamis, 23 Juli 2026, dengan alasan kesehatan setelah menjalani operasi saraf terjepit di Singapura. Ia menyebut pengunduran diri telah disampaikan kepada Febrie dua hari sebelumnya. Posisi kuasa hukum selanjutnya tetap dipegang Massagus Farizi bersama anggota tim lain.
Surat Kuasa Diberikan pada Hari Pemeriksaan
Hotman Paris menerima surat kuasa pada pagi hari sebelum pemeriksaan Febrie berlangsung. Ia datang ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung bersama tim hukum, lalu masuk untuk mendampingi proses pemeriksaan. Penunjukan tersebut memastikan Febrie memperoleh bantuan advokat sejak tahap penyidikan, terutama ketika pertanyaan penyidik mulai diarahkan pada dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam penanganan perkara PT Asabri.
Kehadiran pengacara dalam pemeriksaan tersangka tidak menggantikan kewenangan penyidik. Advokat bertugas memastikan hak klien terpenuhi, memberi nasihat hukum, mencatat jalannya pemeriksaan, serta menguji tindakan aparat melalui saluran hukum yang tersedia. Kedudukan advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab diperlukan untuk menjaga proses peradilan tetap jujur dan adil.
Hotman Paris juga menjadi pihak yang menyampaikan hasil pemeriksaan kepada wartawan setelah Febrie keluar dari ruang penyidik. Penunjukan itu menjadi perhatian karena ia memiliki gaya komunikasi yang langsung dan dikenal berani menyampaikan keberatan secara terbuka.
Pada perkara Febrie, Hotman Paris segera mengemukakan pandangan mengenai pasal yang disangkakan, materi pemeriksaan, dan keputusan penyidik untuk tidak melakukan penahanan seusai pemeriksaan pertama. Perannya pun tidak hanya terlihat di ruang pemeriksaan, tetapi juga dalam pembentukan posisi pembelaan di ruang publik.
Febrie Mundur dari Jabatan Saat Proses Hukum Menguat
Sebelum menunjuk Hotman Paris, Febrie lebih dahulu mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri tersebut pada 11 Juli 2026. Kejaksaan menyatakan langkah itu berkaitan dengan upaya menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses hukum yang ketika itu sedang ditangani penyidik kepolisian.
Pada hari yang sama, Jaksa Agung menunjuk Rudi Margono sebagai pelaksana tugas untuk menjaga keberlanjutan pekerjaan di bidang tindak pidana khusus. Pergantian tersebut penting karena Jampidsus menangani berbagai perkara korupsi besar yang membutuhkan keputusan cepat, pengawasan berlapis, dan koordinasi dengan lembaga lain.
Status Febrie sebagai mantan pejabat tinggi penegak hukum menjadikan kasus ini sangat sensitif. Ia sebelumnya memimpin satuan kerja yang menyidik dan menuntut banyak perkara korupsi. Ketika dirinya menjadi pihak yang diperiksa, tuntutan terhadap keterbukaan proses pun meningkat.
Masyarakat menunggu penjelasan mengenai alat bukti, dasar penetapan tersangka, pilihan penyidik mengenai penahanan, serta cara Kejaksaan menjaga objektivitas ketika perkara melibatkan mantan pimpinan internalnya.
“Menurut penulis, pembelaan terhadap mantan pejabat penegak hukum harus berlangsung seterbuka mungkin karena kepercayaan publik ditentukan oleh kesetaraan perlakuan, bukan oleh jabatan yang pernah disandang.”
Perkara Asabri Menjadi Pokok Pemeriksaan Pertama
Pemeriksaan pada 17 Juli 2026 berlangsung sekitar sepuluh jam dan memuat 18 pertanyaan. Hotman Paris mengatakan seluruh pertanyaan pada hari itu hanya berkaitan dengan perkara PT Asabri. Febrie menjawab pertanyaan penyidik dan tidak ditahan setelah pemeriksaan selesai. Kejaksaan menyatakan keputusan mengenai penahanan merupakan kewenangan penyidik berdasarkan pertimbangan yang tersedia.
Dalam pemberitaan perkara ini, Febrie disebut sebagai tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang dalam penanganan perkara PT Asabri periode 2020 sampai 2024. Don Ritto, seorang pihak swasta dan advokat, juga ditetapkan sebagai tersangka. Don lebih dahulu ditahan ketika perkara masih ditangani kepolisian, sedangkan Febrie belum ditahan pada pemeriksaan pertama di Kejaksaan Agung.
Perbedaan perlakuan penahanan antara dua tersangka memunculkan pertanyaan dari masyarakat dan pengamat hukum. Namun, penahanan bukan tindakan yang otomatis dilakukan hanya karena seseorang telah berstatus tersangka.
Penyidik harus mempertimbangkan ketentuan hukum, termasuk ancaman pidana dan kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan. Keputusan tersebut dapat pula diuji melalui mekanisme hukum apabila pihak tersangka menilai tindakan penyidik tidak sesuai aturan.
Tiga Kluster Perkara Harus Dibedakan dengan Cermat
Penanganan kasus Febrie berkaitan dengan tiga kluster yang diserahkan kepolisian kepada Kejaksaan Agung. Ketiganya mencakup dugaan korupsi dan pencucian uang terkait PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik yang dikaitkan dengan pemadaman, serta penanganan perkara PT Asabri. Kejaksaan kemudian menerbitkan tiga surat perintah penyidikan dan membentuk tim khusus beranggotakan sembilan penyidik.
Meski demikian, status hukum Febrie pada tiap kluster tidak boleh disamaratakan. Keterangan Kejaksaan setelah pemeriksaan menyebut Febrie berstatus tersangka dalam perkara PT Asabri, sedangkan dua kluster lain masih berada pada tahap penyidikan umum dan belum memiliki tersangka. Keterangan ini penting agar pemberitaan tidak menyatakan Febrie sebagai tersangka dalam seluruh perkara tanpa dasar yang jelas.
Perbedaan antara sebuah perkara yang sudah memiliki tersangka dan penyidikan umum menentukan arah pemeriksaan. Dalam penyidikan umum, penyidik masih mengumpulkan bukti dan mencari pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
Pada perkara yang telah menetapkan tersangka, pemeriksaan diarahkan untuk memperjelas perbuatan, hubungan antar pihak, aliran dana, serta kecocokan keterangan dengan barang bukti. Pemisahan tersebut juga diperlukan agar setiap tuduhan ditempatkan sesuai tahap hukumnya.
Barang Bukti Emas dan Uang Menjadi Sorotan
Penyidik kepolisian sebelumnya melaporkan penyitaan 74 kilogram emas batangan serta uang dalam beberapa mata uang dari sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Nilai keseluruhan yang diumumkan saat penggeledahan diperkirakan sekitar Rp476 miliar. Pada keterangan awal, kepolisian belum mengumumkan secara resmi identitas pemilik rumah maupun pemilik seluruh barang yang ditemukan.
Emas tersebut kemudian diperiksa bersama PT Pegadaian untuk memastikan kadar, berat, dan keasliannya. Pemeriksaan laboratorium diperlukan karena nilai barang bukti harus disusun berdasarkan hasil teknis, bukan hanya perkiraan visual. Polisi menyebut terdapat 74 keping emas dengan berat sekitar satu kilogram untuk setiap keping.
Selain barang dari rumah di Sentul, penyidik juga menyita dokumen, telepon seluler, uang tunai dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dan rupiah dari lokasi lain yang dikaitkan dengan Don Ritto. Barang bukti uang dan emas kemudian diserahkan bersama Don Ritto kepada Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
Kepemilikan barang bukti, sumber perolehan, hubungan dengan perkara, serta pengetahuan para pihak harus dibuktikan melalui pemeriksaan. Penemuan aset dalam sebuah lokasi tidak dengan sendirinya membuktikan siapa pemiliknya atau apakah aset tersebut berasal dari tindak pidana.
Bagian itu menjadi pekerjaan penyidik melalui dokumen transaksi, keterangan saksi, hasil laboratorium, rekaman komunikasi, dan pemeriksaan aliran uang. Tim hukum juga memiliki ruang untuk mengajukan bukti tandingan atau penjelasan mengenai asal aset yang dipersoalkan.
Hotman Paris Membawa Strategi Pembelaan Terbuka
Dalam masa singkat sebagai kuasa hukum, Hotman Paris menyampaikan sejumlah keberatan kepada publik. Ia mempertanyakan konstruksi sangkaan serta menilai perkara kliennya perlu diuji secara cermat.
Hotman Paris juga sempat mempersoalkan apakah penetapan tersangka terhadap pejabat setingkat Jampidsus memerlukan persetujuan Presiden. Pernyataan itu kemudian ditanggapi seorang pakar hukum tata negara yang menyebut penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik dan tidak memerlukan izin Presiden.
Istana menyatakan tidak akan mencampuri proses hukum dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat yang berwenang. Sikap tersebut disampaikan setelah perdebatan mengenai kewenangan penyidik dan posisi Presiden muncul di ruang publik. Pemerintah menegaskan perkara harus berjalan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Strategi komunikasi terbuka dapat membantu masyarakat mengetahui pokok pembelaan, tetapi perdebatan di luar ruang pemeriksaan tidak menggantikan pembuktian. Penyidik tetap harus menunjukkan dasar penetapan tersangka, sedangkan tim hukum berhak menguji prosedur, bukti, pasal, dan hubungan antara perbuatan yang dituduhkan dengan kliennya.
“Sorotan terhadap nama besar pengacara tidak boleh menggeser pusat perhatian dari pertanyaan utama, yaitu apakah bukti diperoleh secara sah dan mampu menerangkan perbuatan yang dituduhkan.”
Kejaksaan Membentuk Tim Khusus Sembilan Penyidik
Pengalihan penanganan perkara dari kepolisian kepada Kejaksaan Agung menimbulkan perhatian karena Febrie pernah memimpin unit yang kini menyidiknya. Untuk menjawab persoalan objektivitas, Kejaksaan membentuk tim khusus berisi sembilan penyidik, dengan sebagian besar anggota disebut pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kejaksaan juga menyatakan penyidikan akan tetap berkoordinasi dengan kepolisian dan memperoleh supervisi dari KPK. Komisi III DPR disebut turut mengawasi pelaksanaan proses penyidikan tersebut.
Pemindahan perkara tidak menghapus status tersangka yang telah ditetapkan kepolisian. Kejaksaan menegaskan Febrie dan Don Ritto tetap berstatus tersangka dalam perkara yang telah ditetapkan sebelumnya. Tim baru meneruskan tindakan penyidikan, memeriksa saksi, menilai barang bukti, serta menentukan langkah hukum berikutnya.
Pengawasan menjadi bagian penting karena penyidikan terhadap mantan pimpinan internal rawan dipersepsikan memiliki benturan kepentingan. Kejaksaan harus menunjukkan bahwa pemeriksaan, penyitaan, pemanggilan, dan keputusan penahanan menggunakan ukuran yang sama seperti perkara lain.
Pada saat yang sama, hak tersangka untuk membela diri, memperoleh bantuan hukum, dan menerima perlakuan yang adil tetap wajib dijaga. Keterbukaan informasi juga harus berjalan tanpa membuka materi yang dapat mengganggu penyidikan.
Hotman Paris Mundur Kurang dari Sepekan
Hotman Paris mengumumkan pengunduran diri pada 23 Juli 2026. Ia menjelaskan telah menjalani operasi saraf terjepit di Singapura pada 9 Juli dan mendapat instruksi dokter untuk tidak bekerja selama dua minggu. Aktivitas yang padat setelah operasi membuat rasa sakit kembali muncul sehingga ia memilih berfokus pada pemulihan.
Menurut Hotman Paris, Febrie menerima keputusan tersebut. Pengunduran diri itu membuat masa tugasnya sebagai kuasa hukum berlangsung kurang dari satu pekan. Meski Hotman tidak lagi terlibat, Massagus Farizi tetap menjadi kuasa hukum Febrie bersama tim lain. Dengan demikian, proses pembelaan tidak berhenti hanya karena satu advokat mengundurkan diri.
Pengunduran diri pengacara tidak mengubah status hukum klien, tidak menghentikan penyidikan, dan tidak menghapus surat kuasa advokat lain. Tim yang tersisa dapat mempelajari berita acara pemeriksaan, menyiapkan pendampingan pada pemanggilan berikutnya, mengajukan keberatan, serta mengambil langkah hukum yang dinilai perlu berdasarkan perkembangan berkas.
Keputusan Hotman Paris juga menunjukkan bahwa penunjukan pengacara ternama tidak selalu berlangsung sampai perkara selesai. Kondisi kesehatan, pembagian tugas dalam tim, serta kebutuhan pendampingan jangka panjang dapat memengaruhi komposisi kuasa hukum selama penyidikan.
Pemeriksaan Lanjutan Menentukan Arah Perkara
Setelah pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara Asabri, Febrie juga dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kluster lain. Kejaksaan menjadwalkan ulang pemeriksaan setelah ia tidak menghadiri panggilan sebelumnya dengan alasan kesehatan. Agenda berikutnya diarahkan untuk menggali dugaan terkait penyelesaian utang perusahaan, tata kelola batu bara, dan hubungan para pihak yang muncul dalam dokumen penyidikan.
Pada tahap ini, asas praduga tidak bersalah tetap menjadi landasan. Status tersangka menunjukkan penyidik menilai telah ada bukti permulaan yang cukup, tetapi kesalahan seseorang baru diputuskan melalui pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Prinsip tersebut melindungi tersangka dari penghukuman sebelum proses peradilan selesai.
Pembelaan tim Massagus Farizi, pemeriksaan saksi, pengujian barang bukti, dan penjelasan penyidik akan menjadi bagian penting dalam menentukan apakah berkas dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Kejaksaan juga harus menjelaskan perkembangan setiap kluster secara terpisah agar masyarakat tidak mencampuradukkan posisi Febrie sebagai tersangka dalam perkara Asabri dengan posisinya pada dua penyidikan lain. Kejelasan tersebut dibutuhkan ketika penyidik mulai menelusuri asal emas, uang tunai, kepemilikan aset, hubungan dengan Don Ritto, serta keputusan yang pernah diambil selama penanganan perkara di lingkungan Kejaksaan Agung.






