RADARMAKASSAR.co.id – Warga kelurahan tamangapa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar menutup akses masuk mobil sampah menuju kompleks Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Penutupan ini imbas dari ricuhnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) Beberapa waktu lalu di ruang komisi C DPRD Kota Makassar.
“Saya meminta kepada kejari, Kejati, Kapolda, dan kejari untuk memediasi warga tamangapa dengan pemerintah kota,” Ujar Jendral Lapangan Usman keada wartawan, Senin (14/8/2023).
Usman menyebut, penolakan lokasi Pengelolaan Sampah menjadi Energi listrik (PSEL) di kecamatan Tamalanrea karena dianggap melanggar aturan perwali tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar.
“Ini jelas melanggar aturan perwali yang ada, Semua Ahli RTRW waktu kita RDP di DPRD itu semua bilang harus di Tamangapa,” Kuncinya.
Untuk diketahui, aksi unjuk rasa yang dilakukan masyarakat Tamangapa akan terus berlangsung hingha tuntutan mereka dipenuhi oleh pemerintah kota Makassar.(Awal/Rm/Ik)