RADARMAKASSAR.co.id — Badan Pembina Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan Daerah (BPOKKDa) Partai Demokrat Sulawesi Selatan menindaklanjuti hasil rapat koordinasi daerah (Rakorda) pada 20 Oktober 2022. Salah satunya terkait penyelenggaraan Musyawarah Cabang (Muscab) yang akan digelar awal November.
Jumat, 21 Oktober 2022, BPOKKDa sudah mulai membuka pendaftaran. Rencananya, pendaftaran akan berakhir pada 26 Oktober 2022.
“Menindaklanjuti hasil Rakorda, kami mulai melakukan penjaringan bakal calon ketua DPC Partai Demokrat untuk 24 Kabupaten/Kota dengan membuka pendafataran. Tahapan ini berlangsung 21 sampai dengan 26 Oktober 2022,” urai Sekretaris BPOKKDa DPD Partai Demokrat Sulsel, Wahyuddin kepada media.
Ia menjelaskan, pendaftaran bertempat di Kantor DPD Partai Demokrat Sulawesi Selatan, Jl. Murah Seruni No. 30-31 Kelurahan Pandang kecamatan Panakukang, Kota Makassar.
Adapun syarat dan kelengkapan administrasi pendaftaran, lanjutnya, berdasarkan surat pemberitahuan BPOKK-DA DPD Partai Demokrat kepada Ketua DPC Partai Demokrat se-Sulawesi Selatan tentang pemberitahuan Jadwal pendaftaran bakal Calon ketua DPC sebagai berikut :
1. Foto KTP
2. Foto KTA Partai Demokrat
3. Biodata / CV
4. Surat Keterangan Berbadan Sehat Jasmani/Rohani
5. SKCK
6. Ijazah terakhir (minimal SMU/sederajat)
7. Visi dan Misi
8. Surat Pernyataan dukungan sebagai Calon Ketua DPC dari pemilik suara sah yaitu PAC/DPC/DPD/DPP
“Pendaftaran bakal calon Ketua DPC yang dilaksanakan DPD adalah penjaringan awal bakal calon Ketua DPC. Seluruh persyaratan bakal calon ketua termasuk dokumen asli surat pernyataan dukungan harus dibawa dan di serahkan pada saat mendaftar,” ungkap alumni Akademi Demokrat ini.
Setelah masa pendaftaran berakhir, lanjutnya, maka seluruh berkas bakal calon kemudian diserahkan ke DPP untuk diverifikasi dan ditetapkan sebagai bakal calon Ketua DPC berdasarkan ketentuan Peraturan Organisasi dan Petunjuk Pelaksaan Partai Demokrat tentang Musyawarah Cabang.
Sebelumnya, Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Sulawesi Selatan, Ni’Matullah, pada pembukaan Rapat Koordinasi Daerah (RAKORDA) mengingatkan, Muscab adalah mekanisme organisasi untuk melakukan konsolidasi organisasi. Bukan kompetisi apalagi pertarungan hidup mati.
“Semua kader Partai berhak untuk turut serta menjadi calon Ketua jika memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Ada aturan mainnya, sehingga tidak perlu baper,” tegasnya.(kas)