Ibu Kandung Aniaya Bayinya hingga Tewas, Polisi: Diduga Alami Gangguan Jiwa

Polisi Amankan Ibu Kandung yang Diduga Aniaya Bayinya Hingga Tewas di Makassar. (Foto: Istimewa)

RADAR MAKASSAR — Warga Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar, digegerkan dengan tewasnya seorang bayi laki-laki berusia dua bulan yang diduga dibunuh oleh ibu kandungnya sendiri, Jumat malam (4/7/2025).

Berdasarkan informasi yang diterima,
pelaku berinisial N (25) diduga menghabisi nyawa bayinya dengan cara memukul korban menggunakan toples. Peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 20.00 Wita dan pertama kali diketahui oleh nenek korban yang kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Panakukang, AKP Aris Satrio Sujatmiko, membenarkan adanya dugaan pembunuhan tersebut.

“Dapat kami jelaskan bahwa adanya dugaan pembunuhan terhadap bayi. Saat ini pelaku sudah diamankan,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (5/7/2025).

Aris Satrio menyebutkan, pihak kepolisian masih mendalami motif pelaku. Namun, dari pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku diduga mengalami gangguan kejiwaan.

“Kami menduga pelaku memiliki gangguan psikologis. Keterangan yang diberikan berubah-ubah, sehingga kami butuh pendampingan dari psikolog untuk memastikan kondisi kejiwaannya,” jelas Aris Satrio

Menurutnya, saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta tengah menyiapkan pendampingan psikologis secara menyeluruh.

“Sudah ada dari PPA yang mendampingi. Selanjutnya kami akan minta bantuan psikolog profesional untuk mendalami riwayat kejiwaan pelaku,” tambahnya.

Sementara itu, jasad bayi malang tersebut telah dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan visum dan autopsi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

“Korban sudah kami bawa ke rumah sakit. Otopsi akan dilakukan untuk mengetahui penyebab pasti kematian,” jelas AKP Aris.

Polisi masih terus mengumpulkan informasi dan bukti-bukti untuk mengungkap secara utuh kasus ini, sembari menunggu hasil pemeriksaan medis dan psikologis terhadap pelaku. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *