Radarmakassar.co.id – Kodam XIV/Hasanuddin membongkar sindikat penipuan daring terorganisir bernama Putra 99 yang beroperasi di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.
Sebanyak 40 orang anggota sindikat ini ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan Tim Khusus Gabungan Intelijen Kodam, Kamis malam (24/4/2025).
Komandan Korem 141 Toddopuli, Brigjen TNI Andre Clift Rumbayan, menyebutkan para pelaku berusia antara 15 hingga 45 tahun dan memiliki tugas masing-masing dalam aksi penipuan yang kerap mencatut nama pejabat TNI.
“Tim gabungan berhasil mengamankan 40 orang pelaku. Mereka beroperasi secara terstruktur dan memiliki pembagian tugas yang jelas dalam menjalankan penipuan online,” kata Brigjen Andre, Jumat (25/4/2025).
Kapendam XIV/Hasanuddin, Kolonel Gatot Awan Febrianto, menambahkan bahwa sindikat ini merupakan bagian dari kelompok bernama Putra 99 yang dikoordinir oleh seseorang berinisial HK.
“Penipuan ini dikendalikan langsung oleh HK. Mereka menyasar masyarakat umum hingga lingkungan internal TNI dengan berbagai modus, seperti investasi bodong, jual beli kendaraan, barang elektronik, hingga menyamar sebagai anggota TNI menggunakan identitas palsu,” ungkap Gatot.
Dari hasil pemeriksaan, kelompok ini diperkirakan meraup keuntungan antara Rp70 juta hingga Rp150 juta per bulan, dengan jumlah korban 20 hingga 30 orang. Setiap anggota mendapat bagian 10 persen dari hasil penipuan.
Selain mengamankan 40 orang pelaku, tim gabungan juga mengamankan barang bukti lokasi penggerebekan di antaranya 144 unit handphone, 8 unit laptop, 4 senjata tajam, 1 alat cetak resi, 1 HT, 1 jam tangan, 2 kunci motor, dan 10 kartu perdana. Mereka beroperasi di sebuah rumah besar yang dijadikan markas.
“Bahkan ada anggota Kodam dan keluarga besar TNI yang turut menjadi korban,” terang Gatot.
Saat ini, ke-40 pelaku telah dibawa ke Markas Kodam XIV/Hasanuddin untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum diserahkan ke pihak Kepolisian untuk proses hukum.
Kodam XIV/Hasanuddin menegaskan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan Kepolisian dalam menindak segala bentuk kejahatan digital, khususnya yang merugikan masyarakat dan institusi TNI. (**)