Langgar Perizinan hingga Diduga Cemari Lingkungan, RM Mas Daeng Disegel

Rumah Makan (RM) Mas Daeng di Makassar Disegel. (Foto: Istimewa)

MAKASSAR – Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Perizinan Pemerintah Kota Makassar menyegel Rumah Makan (RM) Mas Daeng yang terletak di Jalan Arief Rate, Kelurahan Mangkura, Kecamatan Ujung Pandang, pada Jumat, 13 Juni 2025.

Tindakan tegas ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas usaha tersebut, serta kelalaian pihak pengelola dalam menindaklanjuti teguran ketiga dari pemerintah.

Bacaan Lainnya

Penyegelan dilakukan usai rapat koordinasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Makassar pukul 14.00 WITA, sebelum dilanjutkan dengan peninjauan dan penindakan langsung di lokasi pukul 16.00 WITA.

Tim Satgas terdiri dari lintas instansi, yakni DPMPTSP, Dinas Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penataan Ruang, Satpol PP, serta aparat Kecamatan Ujung Pandang dan Kelurahan Mangkura.

Kepala DPMPTSP Kota Makassar, Helmy Budiman, mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan di lapangan, ditemukan sejumlah pelanggaran serius. Di antaranya, aktivitas usaha yang tidak sesuai perizinan, tidak adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta penggunaan ruang usaha di lahan yang bukan milik sendiri.

“Selain itu, ditemukan sedimen limbah di saluran drainase sekitar lokasi yang menimbulkan bau tidak sedap, dan tidak adanya sistem pengelolaan limbah sesuai ketentuan,” ujar Helmy dalam keterangannya.

Menurutnya, pihak pengelola telah diberikan penjelasan dan diarahkan untuk segera melengkapi perizinan serta memperbaiki sistem pengelolaan limbah agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Penyegelan dilakukan langsung oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Makassar, Muh. Muflih, sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran yang dilakukan.

“Pemkot Makassar berkomitmen menegakkan aturan perizinan serta menjaga kelestarian lingkungan. Kami akan terus mendorong pelaku usaha untuk taat regulasi,” tegas Helmy. (**)









































































Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *