Pemuda Mabuk Ditangkap dengan Panah Busur di Makassar

RADARMAKASSAR – Dua pemuda yang diduga mabuk alkohol ditangkap polisi setelah kedapatan membawa delapan panah busur lengkap dengan dua ketapel. Penangkapan ini terjadi pada Sabtu (10/5) dini hari di Jalan Latimojong, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.

Keduanya dihentikan oleh petugas patroli Sabhara Polres Pelabuhan Makassar setelah berkendara secara ugal-ugalan. Saat diperiksa, petugas menemukan senjata tajam dalam tas yang mereka bawa.

“Benar, kami telah mengamankan dua orang yang membawa senjata tajam berupa delapan mata busur dan dua ketapel. Mereka saat itu berkendara dalam kondisi mabuk,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana, Minggu (11/5).

Penangkapan ini merupakan bagian dari giat patroli polisi untuk mengantisipasi tindak kejahatan jalanan, khususnya maraknya aksi pembusuran di pemukiman warga pada malam hari. Patroli rutin ini dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Dalam pemeriksaan awal, salah satu pelaku mengaku membawa senjata tersebut untuk “jaga-jaga.” Namun, polisi masih mendalami keterlibatan mereka dalam jaringan kriminal tertentu atau konflik antar kelompok.

“Masih kami selidiki apakah mereka hanya membawa senjata untuk alasan pribadi atau ada keterkaitan dengan kelompok lain. Yang pasti, mereka telah melanggar undang-undang darurat terkait kepemilikan senjata tajam,” tegas AKBP Devi Sujana.

Keduanya kini ditahan di Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka diancam dengan pasal 2 Undang-Undang Darurat tentang Kepemilikan Senjata Tajam yang mengatur ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk tidak membawa atau menyalahgunakan senjata tajam yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *