RADARMAKASSAR.co.id – Tim Khusus (Timsus), Unit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Timsus Kompol Abd Nuradnan dan Panit 1 Timsus AKP Bambang Supriady, penangkapan itu dilakukan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.
Direktur Reserse Narkotika Polda Sulsel, AKBP Darmawan Arfandy, membenarkan terkait penangkapan pria asal Sidrap tersebut.
“Benar, pengungkapan itu mulai saat tim menerima informasi yang dimana anggota Timsus merasa resah akan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut,” Katanya, Minggu (19/1/2025).
Sementara itu, Kanit Timsus Polda Sulsel, Kompol Abd Nuradman, mengatakan atas dasar itu tim menuju lokasi dan target, tim bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pemantauan.
Dimana pada pukul 10.45 Wita, anggota mendapati seorang pria yang mencurigakan sesuai ciri-ciri informasi yang diperoleh.
Pria tersebut diketahui berinisial J dengan nama panggilan Dollar, dan langsung ditangkap serta digeledah.
“Dari tangan tersangka, ditemukan satu sachet plastik berisi kristal bening yang dibungkus plastik hitam, yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu dengan berat bruto 48 gram,” Katanya.
Lebih jauh, perwira tiga bunga itu mengungkapkan secara mendetail bahwa tersangka diketahui bernama lengkap J alias Dollar.
Pria berusia 31 tahun tersebut berprofesi sebagai tukang kayu dan berdomisili di Kelurahan Manisa, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap.
“Dalam interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Ia juga menyebutkan bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari seorang berinisial A,” tuturnya.
Tersangka J kini diamankan di Polda Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lebih jauh, Ia mengatakan Penangkapan ini menjadi salah satu langkah konkret Polda Sulsel dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Selatan.
“Masyarakat diimbau untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang,” tutupnya. (*)