Polsek Bajeng Gerebek Penjual Miras Ballo di Desa Bone

Ragam35 Views

Polsek Bajeng Gerebek Penjual Miras Ballo di Desa Bone Suasana malam di Desa Bone, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, mendadak ramai setelah jajaran Polsek Bajeng melakukan penggerebekan terhadap salah satu rumah warga yang diduga menjual minuman keras tradisional jenis ballo. Operasi tersebut menjadi bukti nyata bahwa pihak kepolisian terus bergerak menindak segala bentuk aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat, khususnya menjelang akhir pekan yang kerap dijadikan waktu bagi beberapa kalangan untuk berpesta dengan minuman beralkohol.

Awal Mula Penggerebekan di Desa Bone

Penggerebekan ini dilakukan pada malam hari sekitar pukul 22.00 WITA setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang berada di pinggiran desa. Warga menduga rumah tersebut dijadikan tempat penyimpanan dan penjualan minuman keras lokal atau yang dikenal dengan ballo, minuman fermentasi dari nira lontar yang populer di Sulawesi Selatan.

Kapolsek Bajeng, AKP Muhammad Ilyas, membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Ia mengatakan bahwa tindakan ini merupakan hasil dari patroli rutin serta laporan masyarakat yang aktif melaporkan segala bentuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan puluhan liter ballo yang disimpan dalam jeriken plastik berbagai ukuran.

“Operasi ini adalah bentuk tanggung jawab kami menjaga ketertiban masyarakat. Kami tidak akan membiarkan adanya praktik penjualan minuman keras ilegal di wilayah hukum Polsek Bajeng,” ujarnya tegas dalam keterangannya kepada media.

Ballo dan Tradisi yang Berubah Arah

Ballo, yang pada dasarnya merupakan minuman tradisional hasil fermentasi nira pohon lontar, awalnya dikenal sebagai bagian dari budaya lokal. Dalam tradisi masyarakat Bugis-Makassar, ballo dulu sering digunakan dalam upacara adat tertentu, bahkan dianggap sebagai bagian dari kebersamaan dan rasa syukur kepada alam. Namun, seiring perkembangan zaman, fungsi minuman ini bergeser menjadi konsumsi harian yang cenderung disalahgunakan.

Di tangan sebagian oknum, ballo bukan lagi sekadar minuman adat, melainkan komoditas bisnis ilegal yang dijual bebas tanpa izin dan sering menyebabkan gangguan keamanan seperti perkelahian, kecelakaan lalu lintas, hingga tindakan kriminal akibat pengaruh alkohol. Kondisi inilah yang membuat aparat kepolisian terus melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran miras lokal tersebut.

“Ballo bukan hanya tentang tradisi, tetapi tentang bagaimana masyarakat memaknainya. Ketika nilai adatnya hilang, yang tersisa hanyalah sisi destruktif dari alkohol itu sendiri.”

Kronologi Penangkapan Penjual Ballo

Dalam penggerebekan di Desa Bone itu, petugas menemukan seorang pria berinisial M (45) yang berperan sebagai penjual sekaligus distributor kecil. Ia mengaku sudah beberapa bulan menjual ballo kepada pelanggan tetap, terutama pekerja kebun dan buruh yang tinggal di sekitar desa. Dari hasil pemeriksaan awal, M membeli ballo dari daerah lain dengan harga murah, lalu menjualnya kembali dengan margin keuntungan yang cukup besar.

Selain puluhan liter ballo yang diamankan, polisi juga menyita alat-alat produksi dan wadah penyimpanan yang digunakan pelaku. Barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Bajeng untuk proses lebih lanjut, sementara pelaku dimintai keterangan terkait sumber dan jaringan distribusi miras tersebut.

AKP Ilyas menjelaskan bahwa pihaknya akan menelusuri rantai pasokan untuk memastikan tidak ada lagi jalur distribusi miras ilegal yang masuk ke wilayah Bajeng. Ia juga menegaskan bahwa operasi seperti ini tidak hanya dilakukan sekali, tetapi akan menjadi kegiatan rutin terutama menjelang perayaan-perayaan besar seperti Natal, Tahun Baru, dan Idul Fitri, di mana konsumsi miras biasanya meningkat tajam.

Respon Masyarakat terhadap Tindakan Polisi

Warga Desa Bone menyambut baik tindakan cepat kepolisian dalam memberantas peredaran ballo di lingkungan mereka. Sejumlah warga menilai kehadiran polisi di lapangan membuat suasana lebih aman dan tenang, terutama bagi keluarga yang khawatir akan dampak negatif dari konsumsi miras di sekitar tempat tinggal mereka.

Salah seorang tokoh masyarakat setempat, Haji Nurdin, menyatakan rasa terima kasihnya kepada Polsek Bajeng yang tanggap terhadap keluhan warga. Ia menuturkan bahwa sudah sejak lama masyarakat resah karena beberapa pemuda sering mabuk di jalan, membuat keributan, dan mengganggu kenyamanan umum.

“Kalau tidak ada tindakan seperti ini, bisa jadi anak-anak muda makin berani minum di tempat umum. Saya sangat mendukung langkah kepolisian,” ucapnya.

Upaya Pencegahan dan Edukasi Sosial

Selain menindak secara hukum, Polsek Bajeng juga berencana melakukan langkah pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Tujuan utamanya adalah menumbuhkan kesadaran bahwa peredaran miras, termasuk ballo, bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak negatif bagi kesehatan dan kehidupan sosial.

AKP Ilyas mengungkapkan bahwa pihaknya akan menggandeng pemerintah desa dan tokoh agama untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya konsumsi alkohol berlebihan. Pendekatan berbasis kearifan lokal dianggap efektif untuk mengubah perilaku masyarakat yang masih menganggap ballo sebagai hal biasa.

“Memberantas miras bukan hanya dengan operasi, tapi juga dengan pendidikan moral dan sosial. Ketika masyarakat sadar, penegakan hukum menjadi lebih mudah dijalankan.”

Bahaya Kesehatan dari Konsumsi Ballo

Dari sisi medis, konsumsi ballo dalam jumlah besar sangat berisiko. Karena proses fermentasinya dilakukan secara tradisional tanpa kontrol higienis, kadar alkohol dalam ballo tidak menentu. Beberapa penelitian lokal menemukan kadar etanol dalam ballo bisa mencapai 20 persen, setara dengan minuman keras industri. Kandungan tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan hati, gangguan saraf, bahkan keracunan alkohol akut.

Selain itu, proses pembuatan ballo sering dilakukan di wadah terbuka yang rentan terkontaminasi bakteri dan jamur. Bila diminum secara rutin, ballo dapat menyebabkan gangguan pencernaan, penyakit liver, serta menurunkan daya tahan tubuh. Hal inilah yang menjadi perhatian serius bagi aparat dan tenaga kesehatan di daerah-daerah penghasil ballo.

Peredaran Miras Lokal dan Tantangan Penegakan Hukum

Meski sudah sering digerebek, peredaran ballo masih saja muncul di berbagai wilayah di Sulawesi Selatan. Salah satu tantangan terbesar bagi aparat penegak hukum adalah sifat produksinya yang kecil dan tersebar. Banyak pelaku yang beroperasi di rumah pribadi, sehingga sulit terdeteksi tanpa laporan masyarakat.

Selain itu, ballo termasuk dalam kategori miras tradisional yang belum sepenuhnya diatur secara tegas dalam undang-undang. Regulasi tentang miras umumnya lebih fokus pada produk pabrikan dengan merek dagang tertentu. Hal ini menimbulkan celah hukum yang kerap dimanfaatkan oleh penjual ballo untuk mengelak dari jeratan hukum berat.

Namun demikian, Polsek Bajeng tetap berpegang pada aturan daerah (Perda) tentang larangan peredaran miras tanpa izin. Siapa pun yang terbukti menjual ballo secara komersial tanpa izin usaha akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Polsek Bajeng Komitmen Jaga Kamtibmas

Tindakan tegas yang dilakukan Polsek Bajeng bukan semata soal penegakan hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral terhadap ketertiban umum. Dalam beberapa bulan terakhir, wilayah Bajeng mulai aktif melakukan operasi pekat (penyakit masyarakat) untuk menekan berbagai bentuk pelanggaran, termasuk judi, prostitusi, dan miras.

Kegiatan tersebut mendapat dukungan dari masyarakat dan pemerintah daerah yang menilai langkah ini efektif dalam menciptakan suasana aman di lingkungan pedesaan. Polisi juga berupaya membangun komunikasi dua arah dengan masyarakat agar setiap laporan bisa segera ditindaklanjuti tanpa rasa takut atau segan.

“Ketertiban masyarakat tidak lahir dari ketakutan terhadap hukum, tetapi dari kesadaran kolektif bahwa keamanan adalah tanggung jawab bersama.”

Dampak Sosial yang Terlihat Nyata

Setelah penggerebekan di Desa Bone, kondisi lingkungan sekitar mulai berubah. Warga mengaku tidak lagi mendengar suara gaduh atau kerumunan pemuda yang minum ballo di malam hari. Aktivitas warga di malam hari pun kembali normal, dan anak-anak bisa bermain dengan lebih tenang tanpa rasa takut.

Kepala Desa Bone bahkan berencana membuat peraturan desa yang lebih ketat terkait penjualan dan konsumsi miras lokal. Ia berharap langkah itu bisa memperkuat upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan mencegah munculnya penjual baru di kemudian hari.

Reaksi di Media Sosial dan Dukungan Publik

Berita tentang penggerebekan penjual ballo ini sempat viral di media sosial lokal. Banyak netizen yang memberikan dukungan kepada Polsek Bajeng, memuji tindakan cepat aparat, serta mengingatkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memberantas miras. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa penegakan hukum sebaiknya disertai pendekatan humanis kepada pelaku agar mereka bisa beralih profesi.

Sejumlah warganet menyarankan agar pemerintah menyediakan program pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat yang selama ini bergantung pada penjualan ballo sebagai mata pencaharian. Dengan adanya alternatif usaha, mereka tidak lagi tergoda untuk kembali menjual minuman terlarang tersebut.

“Menertibkan miras tanpa memberikan solusi ekonomi sama saja menekan tanpa jalan keluar. Edukasi harus sejalan dengan pemberdayaan.”

Menggema di Lapangan Bajeng

Malam itu, setelah operasi selesai dan puluhan jeriken ballo diamankan di Polsek, suasana Desa Bone kembali sunyi. Namun gema tindakan aparat tetap terasa di benak warga. Mereka menyadari bahwa keamanan bukan datang dengan sendirinya, melainkan hasil kerja keras dan keberanian untuk melawan kebiasaan lama yang merugikan.

Dari penggerebekan sederhana di sebuah rumah kecil, lahirlah pesan besar tentang pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat. Di tengah perubahan sosial yang kian cepat, tindakan seperti ini menjadi pengingat bahwa menjaga moral dan ketertiban adalah tugas bersama, bukan hanya urusan hukum, tetapi juga nurani.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *