Kasus dugaan penipuan dan percaloan kredit kembali mencuat di Kota Makassar setelah dua orang calo kredit bank plat merah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Keduanya diduga terlibat dalam praktik ilegal yang merugikan sejumlah nasabah dengan modus pengurusan pinjaman cepat tanpa prosedur resmi. Salah satu tersangka bahkan menangis saat diperiksa oleh penyidik karena mengaku khilaf dan terdesak kebutuhan ekonomi.
“Kasus ini membuka mata kita bahwa kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan bisa hancur hanya karena ulah segelintir orang yang memanfaatkan celah sistem.”
Kronologi Pengungkapan Kasus
Kasus kredit Bank ini berawal dari laporan tiga warga Makassar yang mengaku menjadi korban penipuan oleh calo yang mengatasnamakan pegawai salah satu bank milik plat nomor makassar. Para korban dijanjikan akan mendapatkan pinjaman dengan bunga ringan dan proses cepat tanpa perlu survei panjang. Namun setelah menyerahkan sejumlah uang sebagai “uang administrasi”, pengajuan kredit mereka tidak pernah terealisasi.
Pihak kepolisian yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan intensif. Setelah dua minggu memeriksa dokumen dan saksi, akhirnya dua pelaku berinisial SR (38) dan LM (42) ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diketahui bukan pegawai bank, melainkan perantara yang memanfaatkan koneksi dengan oknum internal untuk memuluskan aksinya.
“Mereka bermain di area abu-abu, memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat tentang prosedur resmi kredit bank.”
Modus Operandi yang Rapi dan Meyakinkan
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menggunakan taktik yang sangat meyakinkan. Mereka memiliki seragam mirip pegawai kredit Bank dan sering datang langsung ke rumah calon nasabah sambil membawa formulir pengajuan kredit palsu yang menggunakan logo resmi bank.
Para korban, yang sebagian besar merupakan pelaku usaha kecil dan ibu rumah tangga, dibuat percaya bahwa proses pengajuan akan selesai dalam waktu tiga hari kerja. Namun untuk mempercepat proses, mereka diminta menyerahkan uang administrasi antara Rp 2 juta hingga Rp 5 juta.
Selain itu, SR dan LM juga menjanjikan bahwa mereka bisa membantu penghapusan data pinjaman lama agar calon nasabah bisa mendapatkan pinjaman baru. Taktik ini digunakan untuk menarik korban yang memiliki catatan kredit bermasalah.
“Mereka tidak sekadar menipu, tapi memanfaatkan harapan orang kecil yang ingin memperbaiki ekonomi melalui pinjaman usaha.”
Penetapan Tersangka dan Reaksi Emosional di Ruang Penyidik

Setelah cukup bukti kredit Bank dikumpulkan, Satreskrim Polrestabes Makassar melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di dua lokasi berbeda. SR diamankan di rumahnya di Kecamatan Tamalanrea, sementara LM ditangkap saat sedang berada di sebuah warung kopi di Panakkukang.
Selama pemeriksaan, LM tampak tegar menjawab setiap pertanyaan penyidik. Namun SR, perempuan paruh baya yang dikenal ramah di lingkungannya, tak kuasa menahan air mata. Ia menangis tersedu-sedu dan mengaku menyesal telah terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
“Saya khilaf, Pak. Saya cuma ingin bantu orang yang susah dapat pinjaman, saya tidak tahu ini bakal begini,” ucap SR di depan penyidik dengan suara bergetar.
Tangisan SR menjadi perhatian para wartawan yang meliput di Mapolrestabes Makassar. Meski begitu, polisi menegaskan bahwa rasa iba tidak bisa menghapus perbuatan pidana.
“Menyesal setelah tertangkap bukanlah pembenaran. Hukum tetap berjalan, dan setiap pelanggaran harus ada pertanggungjawabannya.”
Pernyataan Resmi Kepolisian
Kapolrestabes Makassar melalui Kasat Reskrim, AKBP Andi Iqbal, menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa sedikitnya delapan saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti seperti formulir palsu, kwitansi pembayaran kredit Bank, dan seragam pegawai bank. Dari hasil penyidikan, polisi menemukan indikasi kuat bahwa kedua tersangka telah menjalankan modus ini selama lebih dari setahun.
Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan oknum pegawai kredit bank yang membantu memperlancar aksi kedua calo tersebut. Namun hingga saat ini, penyidik belum menemukan bukti langsung yang mengarah pada pihak internal.
“Kami akan menelusuri apakah ada aliran dana kredit Bank atau kerja sama dari pihak dalam. Bila terbukti, status hukum akan segera dinaikkan.”
Korban Mulai Muncul Satu per Satu
Setelah kasus ini mencuat ke publik, beberapa korban lain mulai berdatangan ke kantor polisi. Mereka mengaku mengalami kerugian serupa dan menyebut nama SR serta LM dalam transaksi sebelumnya. Beberapa korban bahkan mengaku sudah mengangsur pinjaman fiktif tersebut tanpa sadar bahwa uang mereka tidak pernah masuk ke sistem kredit bank.
Salah satu korban, Rahma (45), menceritakan bahwa ia terpaksa meminjam uang dari tetangga untuk membayar “biaya pengajuan” sebesar Rp 4 juta. Ia baru sadar ditipu setelah nomor ponsel kedua calo tidak bisa dihubungi selama dua minggu.
“Kami percaya karena cara mereka bicara sangat meyakinkan, bahkan sempat menunjukkan kartu identitas mirip pegawai bank.”
Dampak Sosial dan Citra Bank Terganggu
Kasus ini berdampak luas terhadap citra lembaga keuangan, terutama bank milik negara yang namanya dicatut. Banyak nasabah menjadi waswas untuk mengajukan kredit karena takut ditipu. Pihak bank pun segera mengeluarkan klarifikasi resmi bahwa mereka tidak pernah menggunakan jasa perantara dalam proses pengajuan kredit.
Pihak manajemen kredit Bank juga memperingatkan masyarakat agar selalu memastikan bahwa setiap transaksi dilakukan di kantor resmi dan melalui petugas yang memiliki identitas sah. Mereka menegaskan bahwa semua proses pengajuan pinjaman tidak dipungut biaya di luar ketentuan resmi.
“Kasus seperti ini menjadi pengingat bahwa literasi keuangan masyarakat masih rendah dan harus terus ditingkatkan.”
Reaksi Publik dan Media Sosial
Berita tentang penangkapan dua calo kredit Bank ini viral di media sosial. Banyak warga Makassar yang menyayangkan masih adanya praktik seperti ini di tengah kemajuan sistem perbankan digital. Beberapa warganet bahkan mengunggah pengalaman serupa dan meminta agar pihak berwenang menindak tegas jaringan calo di kota besar lainnya.
Di sisi lain, ada juga yang menyoroti sisi kemanusiaan dari tersangka SR yang menangis saat diperiksa. Meski bersimpati, publik menegaskan pentingnya efek jera agar kasus serupa tidak terulang.
“Keadilan harus tetap berjalan. Tapi di sisi lain, kisah ini juga menyoroti betapa banyak orang yang rela menempuh jalan salah karena tekanan ekonomi.”
Pandangan Hukum dan Sanksi yang Menanti
Ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin, Dr. Nasrullah, menilai bahwa kasus kredit Bank ini masuk dalam kategori penipuan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. Namun jika terbukti melibatkan jaringan dan pemalsuan dokumen perbankan, hukuman bisa lebih berat.
Ia menekankan pentingnya peran lembaga keuangan untuk memperkuat sistem verifikasi internal agar tidak mudah disusupi oleh pihak luar.
“Sistem pengawasan perbankan harus diperketat. Kejahatan seperti ini tidak hanya merugikan korban secara finansial, tapi juga merusak kepercayaan publik terhadap industri keuangan.”
Upaya Pemulihan dan Edukasi Masyarakat
Setelah kejadian ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bank Indonesia berencana menggelar program edukasi literasi keuangan di Makassar. Tujuannya agar masyarakat lebih memahami prosedur resmi pengajuan kredit dan tidak mudah tergiur dengan janji manis perantara.
Selain itu, beberapa lembaga swadaya masyarakat juga ikut turun tangan memberikan pendampingan hukum kepada korban. Mereka berharap proses hukum bisa berjalan cepat dan uang korban dapat dikembalikan melalui jalur perdata.
“Edukasi adalah vaksin terbaik untuk mencegah masyarakat terjerat dalam jebakan finansial.”
Kisah Kemanusiaan di Balik Tangisan Tersangka
Meski status hukum sudah jelas, kisah SR menyentuh hati banyak orang. Perempuan ini dikenal sebagai ibu rumah tangga yang aktif di lingkungan sosialnya. Beberapa tetangga menyebut bahwa SR terjerat utang setelah usaha keluarganya bangkrut pasca pandemi.
SR mengaku awalnya hanya membantu menghubungkan calon nasabah dengan pihak bank, namun lama-kelamaan ikut memungut uang sebagai imbalan. Ia tidak menyangka perbuatannya akan berujung di balik jeruji.
Tangisan SR saat diperiksa menjadi simbol nyata bahwa kejahatan keuangan tidak selalu dilakukan oleh orang jahat, tetapi kadang oleh orang yang tersesat dalam tekanan hidup.
“Terkadang garis antara kebutuhan dan kejahatan begitu tipis, terutama ketika hidup menekan tanpa memberi banyak pilihan.”
Langkah Hukum Selanjutnya
Kepolisian memastikan bahwa berkas perkara kredit Bank segera dilimpahkan ke kejaksaan setelah proses pemeriksaan tambahan selesai. Keduanya ditahan di Mapolrestabes Makassar dan dikenakan pasal berlapis terkait penipuan dan pemalsuan dokumen.
Sementara itu, pihak keluarga tersangka telah menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi proses hukum yang berjalan. Mereka berharap ada keringanan hukuman, khususnya bagi SR yang dianggap hanya ikut-ikutan.
Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan objektif dan transparan tanpa intervensi pihak manapun.
“Hukum harus tetap ditegakkan. Tapi kita juga harus belajar dari kasus ini, bahwa keadilan tidak hanya tentang menghukum, tapi juga memperbaiki sistem agar kesalahan serupa tidak berulang.”